...
Showing posts with label Makalah. Show all posts
Showing posts with label Makalah. Show all posts

Kapita Selekta Hukum Islam (Fiqih Mu'amalah - Riba dan Bunga Bank)

Hukum Islam meliputi semua aspek kehidupan kaum muslim, seperangkat kewajiban dan praktik ibadah, shalat, tata krama dan moral, mu’amalah, perkawinan, pewarisan, pidana, dan transaksi komersial dan sebagainya. Dengan kata lain, hukum Islam meliputi banyak aspek yang dalam tradisi lain tak akan dianggap sebagai hukum. Oleh karena itulah, sebagai hukum yang suci, hukum Islam mengandung inti keimanan Islam itu sendiri.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup kita tidak lepas dari suatu kegiatan yang dalam islam disebut muamalah. Dalam kegiatan ini juga diatur dalam al-quran dan al-hadist misssalnya masalah riba.
Sejak dekade 1960-an, perbincangan mengenai larangan riba bunga bank semakin memanas saja. Setidaknya ada dua pendapat mendasar yang membahas masalah tentang riba. Pendapat pertama berasal dari mayoritas ulama yang mengadopsi dan intrepertasi para fuqaha tentang riba sebagaimana yang tertuang dalam fiqh. Pendapat lainnya mengatakan, bahwa larangan riba dipahami sebagai sesuatu yang berhubungan dengan adanya upaya eksploitasi, yang secara ekonomis menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Kontroversi bunga bank konvensional masih mewarnai wacana yang hidup di masyarakat. Dikarenakan bunga yang diberikan oleh bank konvensional merupakan sesuatu yang diharamkan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa tentang bunga bank pada tahun 2003 lalu. Namun, wacana ini masih saja membumi ditelinga kita, dikarenakan beragam argumentasi yang dikemukakan untuk menghalalkan bunga, bahwa bunga tidak sama dengan riba. Walaupun Al-Quran dan Hadits sudah sangat jelas bahwa bunga itu riba. Dan riba hukumnya adalahhttp://www.blogger.com/img/blank.gif haram.
Untuk mendudukan kontroversi bunga bank dan riba secara tepat diperlukan pemahaman yang mendalam maka penulis dapat mengambil rumusan masalah agar lebih mudah dalam pemahaman sebagai berikut :
1. Bagaimana pengertian riba dan bunga bank?
2. Bagaimana macam-macam riba?
3. Bagaimana hukum riba dan bunga bank?
4. Bagaimana pandangan ulama’tentang riba dan bunga bank?

untuk lebih lengkapnya silahkan download di bawah ini
http://www.4shared.com/office/arinJu_0/RIBA_DAN_BUNGA_BANK.html

Silahkan Baca Selengkapnya...

Kapita Selekta Hukum Islam (HUKUM ISLAM DAN PRANATA SOSIAL)

Agama dan nilai-nilai agama merupakan fakta yang konstan yang ada pada setiap masyarakat manusia sepanjang masa. Agama dan nilai-nilai agama bersatu dengan unsur-unsur budaya membentuk system dan struktural yang membina dan yang memunculkan arah kehidupan manusia yang secara nyata telah membedakaan kehidupan dan kualitas kehidupan manusia dari makhluk lainnya dibandingkan dengan faktor-faktor sosial budaya, maka faktor agama itulah yang sangat berpengaruh pada sehttp://www.blogger.com/img/blank.gifmua segi kehidupan mereka.
Dari segi ajaran agama dapat dikatakan bahwa agama merupakan sumber motivasi perilaku masyarakat dan bangsa. Keinginan untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kesejahteraan sesama warga bangsa akan lebih berhasil bila pula disertai motivasi keagamaan.
Melihat realita diatas yang menunjukan betapa pentingnya agama terhadap kehidupan masyarakat. Dari itu kami akan sedikit membahas tentang hubungan Hukum Islam dengan Pranata Sosial dimakalah ini.
untuk lebih lengkapnya silahkan download di bawah ini
http://www.4shared.com/file/nJcelh9E/hukum_islam_kapita_selekta.html

Silahkan Baca Selengkapnya...

Kapita Selekta Hukum Islam (Fiqih Wanita)

Fakta kehidupan dalam masyarakat kita ada akar sejarah panjang dominasi laki-laki atas perempuan dalam sebagian besar sektor yang dibangun atas dasar tatanan yang timpang. Yaitu tatanan nilai di mana pria ditempatkan sebagai pihak superior (kuat) di hadapan perempuan yang inferior (lemah). Berabad-abad tatanan ini cukup mapan dan dianggap sebagai sesuatu yang alamiah bahkan oleh kaum perempuan sendiri. Hal ini dapat dipahami karena pemapanan struktural ini dikemas sedemikian rupa.
Gender pada dasarnya adalah perbedaan jenis kelamin yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan. Perbedaan biologis jenis kelamin (sex) merupakan kodrat Tuhan, sehingga secara permanen dan universal berbeda. Sementara gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang didasarkan atas konstruksi sosial. Perbedaan yang bukan kodrat dan bukan ciptaan Tuhan, tetapi yang diciptakan, baik oleh laki-laki maupun perempuan melalui proses sosial dan budaya yang panjang. Perbedaan antara perilaku antara laki-laki dan perempuan selain yang biologis sebagian besar justru terbentuk melalui proses sosial budaya ini. Oleh karena itu, gender selalu berubah dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat, bahkan dari kelas ke kelas. Sementara jenis kelamin (sex) tidak berubah.
Perbedaan gender yang kemudian melahirkan peran gender sebenarnya tidak menimbulkan masalah, tetapi persoalannya adalah bahwa peran gender tradisional perempuan (perawat, pengasuh, pendidik, dan sebagainya) dinilai lebih rendah dibanding peran gender laki-laki. Selain itu, peran gender ternyata menimbulkan masalah yang perlu digugat yakni ketidakadilan yang ditimbulkan oleh peran dan perbedaan-perbedaan gender tersebut. Ketidakadilan tersebut (seperti telah banyak diuraikan para pakar) meliputi marginalisasi (pemiskinan ekonomi), subornasi, stereotype (pelabelan negatif), kekerasan (violence), dan beban ganda.
Di sisi lain Islam sesungguhnya secara ideal normatif tidak membehttp://www.blogger.com/img/blank.gifdakan antara laki-laki dan perempuan, apalagi mendiskriminasikan perempuan. Bahkan Islam sebagai pembawa keselamatan dan kerahmatan seluruh alam (rahmatan lil alamin) menempatkan pengangkatan derajat dan posisi perempuan sebagai bukti keutamaannya. Perempuan yang pada masa jahiliyah tidak dihargai, dengan kedatangan Islam perempuan mendapatkan tempat terhormat, memperoleh pendidikan, dan terbukanya kesempatan yang lebih luas untuk aktualisasi dan pengembangan diri

untuk lebih lengkapnya silahkan download di bawah ini
http://www.4shared.com/office/3NN6oUQp/Fiqh_Wanita.html

Silahkan Baca Selengkapnya...

Kapita Selekta Hukum Islam (Fiqih Rakyat)

Masalah kemiskinan merupakan salah satu penyebab munculnya permasalahan perekonomian masyarakat, karena definisi kemiskinan adalah lemahnya sumber penghasilan yang mampu diciptakan individu masyarakat yang juga mengimplikasikan akan lemahnya sumber penghasilan yang ada dalam masyarakat itu sendiri dalam memenuhi segala kebutuhan kehidupannya. Kemiskinan pun merupakan salah satu masalah yang ada dalam masyarakat, karena kemiskinan menimpa sebagian dari anggota masyarakat yang ada serta membuat mereka lemah dalam menjalankan peran dan partisipasi dalam membangun masyarakat.
Problematika kemiskinan merupakan salah satu permasalahan mendasar yang saat ini dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan pemerintah dalam mengatasinya. Namun demikian seringkali kebijakan-kebijakan tersebut tidak berjalan dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya solusi alternatif, yaitu melalui pemanfaatan dan optimalisasi instrumen zakat.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam al-Asbahani dari Imam at-Thabrani, dalam kitab Al-Ausath dan Al-Shaghir, Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
“Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi sehttp://www.blogger.com/img/blank.giforang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan muslim. Ingatlah, Allah SWT akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka dan selanjutnya akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih”.
Hadits tersebut secara eksplisit menegaskan posisi zakat sebagai instrumen pengaman sosial, yang bertugas untuk menjembatani transfer kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin. Hadits tersebut juga mengingatkan akan besarnya kontribusi perilaku bakhil dan kikir terhadap kemiskinan. Dalam konteks yang lebih makro, konsep zakat, infak dan sedekah ini diyakini akan memiliki dampak yang sangat luar biasa.
untuk lebih lengkapnya silahkan download di bawah ini
http://www.4shared.com/office/kVKwTTrh/Fiqh_Rakyat.html

Silahkan Baca Selengkapnya...

Kapita Selekta Hukum Islam (Fiqih Prioritas)

Yang juga patut kita beri perhatian dalam usaha perbaikan masyarakat ialah mendahulukan segala hal yang berkaitan dengan pelurusan pemikiran, cara pandang, dan cara bertindak mereka. Tidak diragukan lagi bahwa kita memerlukan suatu landasan yang sangat kuat untuk melakukan perbaikan di dalam masyarakat. Karena sangat tidak masuk akal, bahwa amal perbuatan dapat meniti jalan yang benar, kalau pemikirannya tidak lurus.
Sebagaimana diungkapkan oleh seorang penyair:
"Bilakah bayangan akan lurus kalau tongkatnya sendiri bengkok?"
Oleh sebab itu, barangsiapa yang pandangannya tidak baik terhadap suatu perkara, maka perilakunya yang berkaitan dengan perkara itu juga tidak akan baik. Karena sesungguhnya perilaku itu sangat dipengaruhi oleh pandangahttp://www.blogger.com/img/blank.gifnnya, baik ataupun buruk.
Atas dasar itu, pertarungan pemikiran, yakni pelurusan pemikiran yang menyimpang, dan konsep-konsep yang tidak benar, harus diberi prioritas dan didahulukan atas perkara yang lain. Hal ini digolongkan sebagai 'perang besar' –dengan al-Qur'an sebagai senjatanya-- sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat al-Furqan; dan juga tergolong sebagai perang dengan lidah dengan memberikan penjelasan, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi saw, "Perangilah orang-orang musyrik dengan harta benda, jiwa, dan lidah kalian.
Untuk Lebih lengkapnya silahkan download dibawah ini
http://www.4shared.com/office/AZUSJm30/Fiqh_Prioritas.html

Silahkan Baca Selengkapnya...

Kapita Selekta Hukum Islam (Fiqih Maqashid)

Manusia adalah maksud tertinggi dari segala ciptaan-Nya. Oleh karena itu, semua pembebanan shari’ah kepada manusia adalah untuk memelihara maksud-maksud-Nya. Maksud-maksud shari’ah yang telah diformulasikan Allah tersebut tidak keluar dari tiga bagian, yang digeluti oleh manusia, yaitu: Pertama, Al-Daruriyat, Kedua, Al-Hajiyat dan Ketiga Al-Tahsiniyah.
Di negeri kita, Perbincangan tentang bagaimana selayaknya warisan fiqh klasik disikapi bisa dibilang telah cukup lama. Hasbi As-Siddiqi bisa dianggap orang pertama yang membincang mengenai hal ini. Sejak tahun 1940-an ia telah menyuarakan pentingnya apa yang disebut Fiqh Indonesia. Gerakan Hasbi tersebut kemudian disusul oleh beberapa pemikir lain, semisal Prof. Hazairin, Munawir Syadzali sampai pada Sahal Mahfudz.
Masing-masing pemikir di atas muncul dengan tema masing-masing yang dapat dibedakan dari yang lain. Prof. Hazairin menemakan gagasannya dengan Fiqh Madzhab Nasional, Munawir Syadzali dengan Reaktualisasi Ajaran Islam, Sahal Mahfudz dengan Fiqh Sosial. Namun demikian, tetap ada benang merah yang merajut semuhttp://www.blogger.com/img/blank.gifa gagasan cemerlang itu, yakni ketidakmenerimaan secara mutlak atas warisan fiqh klasik dan perlunya penyesuaian dengan konteks ke-kini di sini-an.
Sampai disini, kami melihat masih ada peluang yang masih terbuka untuk juga ikut menyumbangkan gagasan dalam persoalan di atas. Kami melihat peluang itu dalam pengukuhan dan penegasan konsep maqashid shari'ah. Dalam makalah ini kami akan coba membahas secara singkat tentang sejarah fiqh maqashid, pengertian maqashid shari’ah, pembagian maqashid shari’ah, dan korelasi al-kulliyat al-khams dengan al-maqas{id.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download dibawah ini
http://www.4shared.com/office/OFWnyLpc/Fiqh_Maqashid.html

Silahkan Baca Selengkapnya...

Kapita Selekta Hukum Islam (Fiqih Lingkungan)

Hukum dalam masyarakat manapun, dibuat dengan tujuan untuk mengatur dan mengendalikan lingkungan kehidupan dalam masyarakat. Ia merupakan sistem yang ditegakan untuk melindungungi hak individu maupun masyarakat secara luas. Di setiap tempat, sistem hukum tersebut memiliki sifat, karakter dan ruang lingkup sendiri. Dalam kaitan ini, Islam sebagai agama yang ajarannya universal, dalam arti mencangkup semua manusia di dunia dan juga memiliki sistem hukum sendiri yang dikenal dengan Fiqih.
Selama ini Fiqih dipahami sebagai bentuk kewajiban yang berhubungan dengan Allah (ibadah) dan kewajiban yang berhubungan dengan manusia dalam rangka menjamin ketertiban dalam masyarakat (muamalah). Disadari ataupun tidak, pemahaman umat Islam seperti ini telah meninggalkan salah satu aspek yang juga penting dalam rangka jaminan ketertiban dalam masyarakat, yaitu lingkungan. Oleh karena itu, Islam sebagai agama yang universal harus dipahami secara lebih luas, buhttp://www.blogger.com/img/blank.gifkan hanya hubungan manusia dengan Allah ataupun dengan sesama manusia, tetapi juga dengan alam.
Atas alasan tersebutlah kami sebagai pembuat makalah merasa perlu untuk melakukan pembahasan secara khusus mengenai fiqih lingkungan, dengan tujuan supaya kita memahami bahwa fiqih mampu tetap bersambung dengan realita masyarakat kontemporer yang semakin kompleks. Adapun sistematika penulisan adalah sebagai berikut:
A. Latar Belakang dan Pengertian Fiqh Lingkungan
B. Urgensi Fiqih Lingkungan
C. Rumusan dan Pengembangan Fiqih Lingkungan

Untuk lebih lengkapnya silahkan download dibawah ini
http://www.4shared.com/office/NglJK4e1/Fiqh_Lingkungan__Fiqh_Biah_.html

Silahkan Baca Selengkapnya...

Kapita Selekta Hukum Islam (Fiqih Cinta)

BAB I
PENDAHULUAN
Barangkali jika tidak ada cinta, mungkin manusia tidak bakal hadir dan mendiami alam semesta ini. Ia ada dan wujud tidak lain karena hasil “racikan” cinta. Cintalah yang berjasa besar dalam proses pertautan batin dua anak manusia yang berlainan jenis untuk kemudian menyatukannya dalam ikatan cinta dan selanjutnya menghasilkan “manusia-manusia” hasil karya cinta. Cinta begitu sublim, begitu alami, sehingga begitu ia hadir dalam jiwa, maka yang nampak kemudian adalah keindahan, kedekatan, dan kebahagiaan. Tidak ada lagi jurang pemisah, yang ada justru kedekatan yang begitu dekat, sedekat bunga dengan kelopaknya, sedekat daun dengan tangkainya. Bahkan sedekat lebah dengan madunya atau mungkin lebih dekat dari itu.
Cinta, sejak dulu dan masa yang akan datang akan selalu menggema dalam relung hati makhluk yang bernyawa. Getar cinta telah menimbulkan gelombang gerak yang sangat dahsyat dalam diri pencintnya. Kata cinta terdengar begitu indah, melankolis, sentimental, puitis sekaligus dramatis atau terkadang bombastis yang semuanya menjadi adonan runyam serta renyah, sehingga kehadirannya tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata, atau seandainya bisa, tentu akan kehabisan kathttp://www.blogger.com/img/blank.gifa-kata.
Cinta memang selamanya tidak berakhir dengan kebahagiaan. Ia kadang juga mampu membawa penderitaan bagi pelakunya. Terkadang pula karena cinta manusia merintih dan menangisi hidup sepanjang masa. Oleh karena itu dirasa perlu membahas tentang cinta agar cinta itu dapat membawa kebahagiaan bagi yang menjalaninya, dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1) Bagaimana pengertian Fikih dan Cinta?
2) Apakah yang dimaksud dengan pacaran?
3) Bagaimana proses-proses menuju pernikahan?
....untuk lebih lengkap nya silahkan download di bawah ini
http://www.4shared.com/file/YTiP0yg5/Fiqh_Cinta.html

Silahkan Baca Selengkapnya...

Lafad Dari Segi Penggunaan

A. Hakekat Dan Majas

1. Pengertian
Hakekat adalah lafad untuk arti asal, sedangkan majas adalah lafad untuk arti lain.
Contoh : kata kursi, hakekat adalah tempat duduk, sedangkan menurut majas adalah kekuasaan.

2. Sebab - sebab majas
a. Ketika mengucap kata hakekat itu sangat berat
Contoh : Khun fuqiq : bahaya besar / mati, namun lebih enak dengan kata maut : mati
b. Akibat pengucapan jorok 
c. Majas lebih populer dari pada hakekat
contoh : Laa masa lebih populer dari pada jima'
d. Keadaan bahasa
Contoh : al sadu lebih indah daripada al sajaa ah

3. Ketentuan penggunaan kata hakikat dan majas
Suatu lafadz kalau yang di maksud arti majas maka yang di pakai adalah arti hakekat bukan majas dan sebaliknya.

4. Hubungan antara hakekat dan majas
Hubungan antara hakekat dan majas adalah ada hubungan arti antara hakekat dan majas.
Contoh :Kursi dalam arti tempat duduk ada hubungannya dengan kursi dalam arti penguasa yaitu biasanya duduk.

B. Sharih Dan Kinayah

1. Pengertian
Sharih adalah lafadz yang tidak memerlukan penjelasan / terbuka.contoh : Kamu saya cerai
Kinayah adalah lafadz yang memerlukan penjelasan / tertutup. contoh : Seorang suami berkata kepada istrnya "kamu pulang saja kr rumah orang tuamu".

2. Perbedaan antara majas dan kinayah
perbedaan antara majas dan kinayah adalah ada hubungannya makna sedangkan sharih dan kinayah adalah tidak ada hubungan makna pada umumnya walaupun pada kasus tertentu ada.

3. Persamaan antara majas dengan kinayah
Persamaanya adalah untuk memahamai makna dengan makna lain.

4. Ketentuan penggunaan sharih dan kinayah
Lafadz sharih itu tidak perlu niat, sedangkan kinayah untuk terjadi dan syahnya harus dengan niat. dhomir adalah lafadz kinayah.

C. Ta'wil

1. Pengertian
Ta'wil adalah menggalihkan makna lafadz dhohir kepada afadz lain berdasarkan dalil, arti yang di pahami dari lafadz itu adalah arti lain yang secara dhohir di jangkau oleh lafadz lain. Peralihan antara lafadz dhohir dengan makna lain berdasarkan dalil.

2. Syarat - syarat ta'wil
a. Lafadz itu dapat menerima ta'wil yaitu lafadz dhomir dan nash
b. lafad itu kemungkinan mengandung untuk di ta'wilkan
c. Ada hal - hal yang mendorong untuk di ta'wil
d. Ta'wil harus mempunyai sandaran kepada dalil yang sudah ada dan tidak bertentangan dengan dalil yang lain.

3. Bentuk bentuk ta'wil
a. ta'wil mahbui (bisa diterima), Mahbui apabila memenuhi syarat ta'wil dan ta'wil ghoiru mahbui (tidak bisa diterima), ghoiru mahbui apa bila tidak memenuhi syarat ta'wil
b. ta'wil qorib, adalah ta'wil yang lebih dekat pada maksud agama / mendekati tujuan agama.
c. ta'wil ba'id, adalah ta;wil yang kurang mendekati maksud agama / kurang mendekati tujuan agama.

4. Macam - macam tak'wil
a. Ta'wil terhadap lafadz yang mengandung penyamaan terhadap sifat Allah dan keterangan - keterangan yang ghoib.
Contoh : Kendaraan nabi saat izro' dan mi'roj
b. Ta'wil yang berlaku dalam hukum bahinash yang terkait hukum ta'lifi

5. Persamaan dan perbedaan antara ta'wil dan tafsir
Persamaan antara ta'wil dan tafsir adalah ingin menjelaskan makna suatu lafadz, sedangkan perbedaan antara ta'wil dan tafsir adalah ta'wil bersifat khusus, sedang tafsir bersifat umum.

6. Ruang lingkup ta'wil
Ruang lingkup ta'wil hanya menjelaskan sesuatu yang perlu di ta'wil.

Silahkan Baca Selengkapnya...

SEJARAH PERKEMBANGAN HADIST MASA PRA KODIFIKASI

Makalah ini disusun oleh :

  1. Qurrata A’yunina
  2. Latifah Rohmah
  3. Maulida Fatimatuz Z
JURUSAN SYARIAH
PRODI MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PONOROGO

BAB I
PENDAHULUAN

Syukur alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan nikmatnya sehingga kami dapat menyusun makalah tentang takhrij hadist.
Adapun tujuan penyusunan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah ulumul hadist.

Hadist adalah salah satu pedoman hidup umat islam dimana kedudukan hadist disini adalah sebagai sumber hukum islam yang ke-2 setelah al-qur’an. Didalam ilmu hadist pun terdapat pula sejarah dan perkembangan hadist pada masa prakodifikasi, yang mungkin belum diketahui oleh teman-teman. Oleh karena itu kami menyusun makalah ini dengan harapan memberi pengetahuan pada penyusun khusunya dan pada pembaca pada umumnya.

Tiada gading yang tak retak, begitulah pepatah mengatakan. Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan dalam penyusunan makalah-makalah selanjutnya.


A. Latar Belakang Masalah

Keberadaan hadist sebagai salah satu sumber hukum dalam islam memiliki sejarah perkembangan dan penyebaran yang kompleks. Sejak dari masa pra kodifikasi, zaman Nabi, Sahabat dan Tabi’in hingga setelah pembukuan pada abad ke-14.

Perkembangan hadist pada masa awal lebih banyak menggunakan lisan, dikarenakan larangan Nabi untuk menulis hadist. Larangan tersebut berdasarkan kekhawatiran Nabi akan tercampurnya nash Al-Qur’an dengan hadist. Selain itu juga disebabkan fokus Nabi pada para Sahabat yang bisa menulis untuk menulis Al-Qur’an. Larangan tersebut berlanjut sampai pada masa tabi’in besar. Bahkan dengan Khalifah yang lain. Periodesasi penulisan dan pembukuan hadist secara resmi dimulai pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn Abd Aziz (abad 2 H).

Terlepas dari naik turunnya perkembangan hadist, tak dapat dinafikan bahwa sejarah perkembangan hadist memberikan pengaruh besar dalam sejarah peradaban islam.

B. Rumusan Masalah
  1. Bagaimana sejarah perkembanagn hadist pada masa Rasulullah SAW ?
  2. Bagaimana sejarah perkembangan hadist pada masa Sahabat (Khulafa’ Al-Rasyidin) ?
  3. Bagaimana sejarah perkembangan hadist pada masa Tabi’in ?


BAB II
PEMBAHASAN

1)Hadist pada Masa Rasulullah SAW
Membicarakan hadist pada masa Rasul SAW berarti membicarakan hadist pada awal pertumbuhannya. Maka dalam uraiannya akan terkait langsung dengan pribadi Rasul sebagai sumber hadist.

Rasul membina umatnya selama 23 tahun. Masa ini merupakan kurun waktu turunnya wahyu dan sekaligus diwurudkannya hadist. Keadaan ini sangat menuntut keseriusan dan kehati-hatian para sahabat sebagai pewaris pertama ajaran islam.

Untuk lebih memahami kondisi/ keadaan hadist pada zaman Nabi SAW berikut ini akan diuraikan beberapa hal yang berkaitan:

Cara Rasul Menyampaikan Hadist

Ada suatu keistimewaan pada masa ini yang membedakannya dengan masa lainnya, yaitu umat islam dapat secara langsung memperoleh hadist dari Rasulullah SAW sebagai sumber hadist. Dimana tempat-tempat yang digunakan sebagai tempat pertemuan diantaranya adalah masjid, rumah beliau sendiri, pasar ketiks beliau dalam perjalanan (safar), dan ketika beliau mukim (berada dirumah).

Dalam riwayat Imam Bukhori, disebutkan Ibnu Mas’ud pernah bercerita bahwa Rasulullah SAW, menyampaikan hadistnya dengan berbagai cara, sehingga para sahabat selalu ingin mengikuti pengajiannya, dan tidak mengalami kejenuhan. Cara tersebut diantaranya adalah :

Pertama, melalui para jama’ah yang berada di pusat pembinaan atau majelis al-ilmi.

Kedua, dalam banyak kesempatan, Rasulullah SAW juga menyampaikan hadistnya melalui para sahabat tertentu, kemudian mereka menyampaikannya kepada orang lain.

Ketiga, melalui ceramah atau pidato ditempat terbuka, seperti ketika haji wada’ dan Futuh Makkah.

Untuk hal-hal tertentu, seperti yang berkaitan dengan soal keluarga dan kebutuhan biologis, beliau menyampaikan melalui istri-istrinya. Begitu pula para sahabat, jika mereka segan bertanya kepada Nabi, mereka sering kali bertanya kepada istri-istri beliau.

Keadaan para sahabat dalam meneriam dan menguasai hadist

Dalam perolehan dan penguasaan hadist, antara satu sahabat dengan sahabat yang lain tidaklah sama, ada yang memiliki banyak, ada yang sedang bahkan ada pula yang sedikit. Hal ini disebabkan karena:

  • Perbedaan mereka dalam hal kesempatan bersama Rasulullah SAW.
  • Perbedaan dalam soal hafalan dan kesungguhan bertanya kepada sahabat lain.
  • Perbedaan dalam hal waktu masuk Islam dan jarak tempat tinggal dari Majlis Rasul SAW.
  • Perbedaan dalam ketrampilan menulis, untuk menulis hadist.

Ada beberapa sahabat yang tercatat banyak menerima hadist dari Nabi SAW mereka adalah:
  • Para sahabat yang termasuk As-Sabiqun Al- Awwalun, seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, ustman bin Affan, Ali bin Abi Tahlib.
  • Ummahat Al-Mu’minin (istri-istri rasul) seperti Aisyah dan Ummu Salamah. Hadist yang diterimanya banyak berkaitan dengan soal pribadi, keluarga, dan tatat pergaulan suami istri.
  • Para sahabat yang disamping dekat dengan Rasul juga menuliskan hadist yang diterimanya, seperti Abdullah Amr bin Ash.
  • Sahabat yang meskipun tidak lama bersama Rasulullah tetapi sangat efisian dalam memanfaatkan kesempatan dan bersungguh-sungguh bertanya kepada sahabat lain, seperti Abu Hurairah.
  • Sahabat yang secara sungguh-sungguh mengikuti Majlis Rasul dan banyak bertanya kepada sahabat lain seperti, Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, Abdullah bin Abbas.

Pemeliharaan Hadist dalam Hafalan dan Tulisan.

1. Aktifitas menghafal hadist
Untuk memelihara kemurnian al-Qur’an dan Hadist, Rasulullah mengambil kebijakan terhadap Al-Qur’an beliau memberi instruksi untuk menulisnya selain menghafalkan. Sedang terhadap hadist beliau secara resmi memerintahkan unutk menghafal dan menyampaikannya kepada orang lain.
Dengan demikian, para sahabat bersungguh-sungguh untuk menghafal hadist agar tidak terjadi kekeliruaan dengan Al-Qur’an. Ada alasan yang cukup memberi motivasi kepada para Sahabat, diantaranya adalah:

  1. Kegiatan menghafal merupakan budaya Arab yang telah ada sejak zaman praIslam.
  2. Mereka terkenal kuat hafalan jika dibanding bangsa-bangsa lain.
  3. Rasulullah banyak memberi spirit melalui doa-doanya agar mereka diberikan kekuatan hafalan dan dapat mencapai derajat yang tinggi.
  4. Dan Rasul sering kali menjanjikan kebaikan akhirat bagi mereka yang menghafalkan hadist dan menyampaikan kepada orang lain.

Aktifitas menulis hadist

Keadaan Sunnah pada masa Nabi SAW belum ditulis (dibukukan) secara resmi, walaupun ada beberapa sahabat yang menulisnya. Hal ini dikarenakan ada larangan penulisan hadist dari Nabi SAW dengan sabdanya:
لاتكقبو اعنّى سيئا غير القران فمن كتب عنّى سيئا غير القر ان فليمحه.
” jangan menulis apa-apa selain Al-Qur’an dari saya, barang siapa yang menulis dari saya selain Al-Qur’an hendaklah menghapusnya”. (Hr. Muslim dari Abu Sa;id Al-Khudry)

Tetapi disamping ada hadist yang melarang penulisan ada juga hadist yang membolehkan penulisan hadist, yaitu sabda Nabi SAW:
اكتب عنّى فو الذى نفس بيده ما خرج من فمن الاالحق.
” tulislah dari saya, demi Dzat yang diriku didalam kekuasaanNYA, tidak keluar dari mulutku kecuali yang hak”.

Dua hadist diatas tampaknya bertentangan, maka para ulama mengkompromikannya sebagai berikut:
  1. Bahwa larangan menulis hadist itu terjadi pada awal-awal Islam untuk memelihara agar hadist tidak tercampur dengan Al-Qur’an. Tetapi setelah itu jumlah kaum muslimin semakin banyak dan telah banyak yang mengenal Al-Qur’an, maka hukum larangan menulisnya telh dinaskhkan dengan perintah yang membolehkannya.
  2. Bahwa larangan menulis hadist itu bersifat umum, sedang perizinan menulisnya bersifat khusus bagi orang yang memiliki keahlian tulis menulis. Hingga terjaga dari kekeliruan dalam menulisnya, dan tidak akan dikhawatirkan salah seperti Abdullauh bin Amr bin Ash.
  3. Bahwa larangan menulis hadist ditujukan pada orang yang kuat hafalannya dari pada menulis, sedangkan perizinan menulisnya diberikan kepada orang yang tiak kaut hafalannya.

2) Hadist Pada Masa Sahabat Dan Tabi’in

A.Hadist pada masa sahabat
Periode kedua sejarah perkembangan hadist, adalah masa sahabat, khususnya masa Khulafa Al-Rasyidin (Abu Bakar, Umar Ibn Khattab, Usman Ibn Affan dan Ali Ibn Abi Thalib) yang berlangsung sekitar 11 H sampai 40 H, masa ini juga disebut dengan sahabat besar.

Sahabat dan Periwayatan Hadist
  • Menjaga Pesan Rasul SAW
Pada masa menjelang kerasulannya, Rasul SAW berpesan kepada para sahabat agar berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Hadist serta mengerjakannya kepada orang lain sebagai mana sabdanya :
تركت فيكم أمر يى لن تملّوا ما تمسّكم بهما كتاب الله وسنة نبيّه
”Telah aku tinggalkan untuk kalian dua macam, yang tidak akan tersesat setelah berpegang kepada keduanya, yaitu kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunnahku (Al-Hadist) ” H.R Malik

Pesan-pesan Rasul Saw sangat mendalam pengaruhnya kepada para sahabat, sehingga segala perhatian yang tercurah semata-mata untuk melaksanakan dan memelihara pesan-pesannya. Kecintaan mereka kepada Rasul SAW dibuktikan dengan melaksanakan segala yang dicontohkan.
  • Berhati-hati dalam Meriwayatkan dan Menerima Hadist.
Perhatian sahabat pada masa ini terutama sekali terfokus pada usaha memelihara dan menyebarkan Al-Qur’an, ini terlihat bagaimana Al-Qur’an dibukukan pada masa Abu Bakar atas saran Umar Ibn Khattab, usaha pembukuan ini diulang juga pada masa Usman Ibn Affan, sehingga melahirkan mushaf Usmani satu disimpan di Madinah yang dinamai Mushaf Al-Imam dan yang empat lagi maisng-masing disimpan di Makkah, Basrah, Syiria dan Kuffah.

Perlu pula dijelaskan disini, bahwa pada masa ini belum ada usaha resmi untuk menghimpun hadist dalam suatu kitab, seperti halnya Al-Qur’an. Hal ini (umat islam) dalam mempelajari Al-Qur’an. Sebab lain pula, bahwa para sahabat yang banyak menerima hadist dari Rasul SAW sudah tersebar diberbagai daerah kekuasaaan islam, dengan kesibukannya masing-masing sebagai pembina masyarakat. Sehingga dengan kondisi seperti ini, ada kesulitan mereka secara lengkap. Pertimbangan lainnya, bahwa soal membukukan hadist dikalangan para sahabat sendiri terjadi perselisihan pendapat, belum lagi terjadinya perselisihan soal lafadz dan kesahihannya.
  • Periwayatan Hadist dengan Lafadz dan Makna.
Pembatasan atau penyederhanaan periwayatan hadist, yang ditunjukkan oleh para sahabat dengan sifat kehati-hatianny, tidak berarti hadist-hadist Rasul tidak diriwayatkan. Dalam batasan-batasan tertentu hadist-hadist itu diriwayatkan. Khususnya permasalahan ibadah dan muamalah. Periwayatan tersebut dilakukan setelah diteliti secara ketat pembawa hadist tersebut dan kebenaran isi matannya.

Ada dua jalan sahabat dalam meriwayatkan hadist dari Rasul SAW:
Pertama, periwayatan lafdzi (redaksinya persis seperti yang disampaikan Rasul). Kebanyakan para sahabat meriwayatkan hadist dengan jalan ini. Mereka berusaha agar periwayatan hadist sesuai dengan redaksi dari Rasul SAW, seperti sahabat Ibnu Umar.

Kedua, periwayatan maknawi (maknanya saja). Periwayatan maknawi artinya periwayatan hadist yang matannya tidak persis sama dengan yang didengarnya dari Rasul SAW akan tetapi isi atau maknanya tetap terjaga secara utuh, sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Rasul SAW tanpa ada perubahan.

Abu Bakar

Untuk menghindari kebohongan itu, misalnya Abu Bakar meminta pengukuhan sahabat lain ketika seorang nenek datang padanya mengatakan ”saya mempunyai hak atas harta yang ditinggal oleh para anak laki-laki saya” kata Abu Bakar ” saya tidak melihat ketentuan seperti itu, baik dari Al-Qur’an maupun dari rasul” maka tampillah Muhammad Bin Maslamah sebagai saksi bahwa seoarang nenek seperti kasus tersebut mendapat bagian (1/6) harta peninggalan cucu dari anak laki-lakinya.

Kesimpulannya, benar bahwa Abu Bakar amat ketat dalam periwayatan hadist. Akan tetapi tidak perlu disalah pahami bahwa beliau tidak anti terhadap penulisan hadist. Bahkan, untuk kepentingan tertentu hadist nabi ditulisnya.

Umar bin Khattab

Ibn Qutaibah berkata, sebagai dikutip Ajjaj al_Khatib mengatakan Umar bin Al-Khatab adalah orang yang sangat keras menentang orang-orang yang menghambarkan riwayat hadist, atau orang yang membawa hadist (khabar) mengenai hukum tertentu tetapi tidak diperkuat dengan seorang saksi. Umar bin Khatab tidak senang dengan terhadap orang yang memperbanyak periwayatan hadist dengan terlalu mudah dan sembrono. Tentu agar kemurnian hadist nabi dapat terpelihara. Ini tidak berarti bahwa beliau anti periwayatan hadist, Umar r.A mengutus para ulama’ mengajarkan islam dan sunnah nabi pada penduduk negeri.

Sikap kehati-hatian kedua sahabat tersebut, juga diikuti oleh Ustman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Dalam sebuah atsar disebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib tidak menerima hadist sebelum yang meriwayatkan itu disumpah. Pada masa ini juga belum ada usaha secara resmi untuk menghimpun hadist dalam suatu kitab halnya Al-Qur’an, hal ini disebabkan karena:

  1. Agar tidak memalingkan perhatian umat Islam dalam mempelajari Al-Qur’an.
  2. Para sahabat yang banyak menerima hadist dari Rasul SAW sudah tersebar ke berbagai daerah kekuasaan Islam.
  3. Soal membukukan hadist, dikalangan sahabat sendiri terjadi perselisihan pendapat. Belum lagi terjadinya perselisihan soal lafadz dan kesahihannya.

B. Hadist pada masa Tabi’in
Pada dasarnya periwayatan yang dilakukan oleh kalangan Tabi’in tidak berbeda dengan yang dilakukan oleh para sahabat sebagai para guru-guru mereka. Hanya saja persoalan yang dihadapi mereka agak berbeda dengan yang dihadapi para sahabat. Pada masa ini Al-Qur’an sudah dikumpulkan dalam satu mushaf. Dipihak lain, usaha yang telah dirintis oleh para sahabat, pada masa khulafa’ Al-Rasyidin kebeberapa wilayah kekuasaan islam, kepada merekalah para tabi’in mempelajari hadist.

Ketika pemerintahan dipegang Bani Umayyah, wilayah kekuasaan islam sudah meliputi Makkah, Madinah, Bashrah, Khurasan, Mesir, Persia, Irak, Afrika Selatan, Samarkand, dan Spanyol. Sejalan dengan pesatnya perluasaan kekuasaan Islam tersebut, penyebaran sahabat ke daerah-daerah juga meningkat. Oleh sebab itu, masa itu dikenal masa penyebaran periwayatan hadist.

Hadist-hadist yang diterima para tabi’in ini, seperti telah disebutkan ada yang dalam bentuk catatan-catatan atau tulisan-tulisan dan ada yang harus dihafal, disamping dalam bentuk yang sudah terpolakan dalam ibadah dan amaliah para sahabat yang mereka saksikan dan mereka ikuti. Kedua ini saling melengkapi, sehingga tidak ada satu hadist pun yang tercecer atau terlupakan.

Pada masa tabi’in ini muncul atau terjadi sejak masa sahabat, setelah terjadinya perang Jamal dan perang Siffin yaitu tatkala kekuasaan dipegang oleh Ali bin Abi Thalib. Akan tetapi akibatnya cukup panjang dan berlarut-larut dengan terpecahnya umat Islam ke dalam beberapa kelompok, yaitu Khawarij, Syiah, Muawiyah dan golongan minoritas yang tidak termasuk dalam ketiga kelompok tersebut.

Dari persoalan politik diatas langsung atau tidak langsung cukup memberikan pengaruh, baik positif maupun negatif terhadap perkembangan hadist berikutnya. Pengaruh yang langsung dan bersifat negatif mendukung kepentingan politik masing-masing kelompok menjatuhkan posisi lawan-lawannya. Adapun pengaruh yang berakibat positif adalah hadist sebagai upaya penyelamatan dari pemusnahan dan pemalsuan.

BAB III
KESIMPULAN

Sejarah hadist pra kodifikasi terbagi menjadi beberapa bagian, untuk lebih mudah memahaminya, berikut uraiannya.

I. Hadist pada masa Rasul SAW
Dalam masa ini ada beberapa hal penting yang berkaitan dengan masa itu:
  • Cara rasul menyampaikan hadist, melalui jamaah pada majlis-majlis, ceramah dan pidato di tempat-tempat terbuka, dan lain-lain.
  • Keadaan para sahabat dalam menerima dan menguasai hadist, sesuai dengan kapasitas masing-masing sahabat.
  • Pemeliharaan hadist melalui hafalan dan tulisan.

II. Hadist pada masa sahabat
Kehati-hatian para sahabat dalam hal pembukuan hadist dan pada masa itu belum ada pembukuan secara resmi, dikarenakan beberapa hal yang diantaranya adalah :
  1. Agar tidak memalingkan perhatian umat Islam dalam mempelajari Al-Qur’an.
  2. Para sahabat yang banyak menerima hadist dari Rasul SAW sudah tersebar ke berbagai daerah kekuasaan Islam.
  3. Soal membukukan hadist, dikalangan sahabat sendiri terjadi perselisihan pendapat. Belum lagi terjadinya perselisihan soal lafadz dan kesahihannya.

III. Hadist pada masa tabi’in
Pada masa ini juga terjadi kegiatan menghafal dan menulis hadist, dan ada bebrapa hal yang begitu berpengaruh dalam hal perkembangan hadist, diantara pengaruh positif yang ada adalah hadist sebagai upaya penyelamatan dari pemusnahan dan pemalsuan.


DAFTAR PUSTAKA
Suparta, Munzier, ilmu hadist, Jakarta: PT. Raja Grafindo persada. 2002

Al- Ramaharmuzi, Al-Muhaddis Al-Fashil Baina ar-Rawi wa al-wa’I (Beirut: Al-Fikr)

Imam Malik, al-Muwatha’ juz 2. Hlm 56. periwayat lain adalah Abu Daud, al-Tirmidzi, dan sa’ad ibn Majjah.

Rumtianing. Irma, Khusniatin Rofiah. pokok-pokok ilmu hadist . Ponorogo: STAIN Ponorogo press. 2005

Silahkan Baca Selengkapnya...

DASAR - DASAR PENELITIAN ILMIAH

Makalah ini di susun oleh :

  1. MAULIDA FATIMATUZ Z
  2. SITI ITHARIYAH

JURUSAN SYARIAH
PRODI MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PONOROGO
BAB I
PENDAHULUAN

Syukur alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan nikmatnya sehingga kami dapat menyusun makalah tentang dasar-dasar penelitian ilmiah.Adapun tujuan penyusunan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Metode penelitian.

Dalam makalah ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung.

Metode penelitian merupakan salah satu cara untuk mengungkapkan suatu kebenaran.

Banyak para pakar kita yang telah meneliti suatu ilmu maupun penemuan baru dengan metode-metode yang telah ada.Penelitian adalah cara menemukan ilmu baru,oleh karenanya diperlukan metode-metode agar suatu penelitian dianggap valid dan relevan.
Dalam perkembangan ilmu sekarang ini banyak cara yang ditempuh untuk mengadakan suatu penelitian ,untuk mengetahui metode-metode tersebut kami akan sedikit paparkan dalam makalah ini.


BAB II
PEMBAHASAN

A. METODE-METODE PENELITIAN

Metode penelitian dibagi menjadi dua yaitu penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif

1. Metodologi Penelitian Kualitatif.

Metode penelitian kualitataif meliputi beberapa aspek diantaranya

a) Metodologi Interaksionis Simbolik
Metode interaksionis simbolik termasuk kedalam salah satu dari sejumlah trsadisi penelitian kualitatif yang berasumsi bahwa penelitian sistematika harus dilakukan dalam suatu lingkungan yang alamiah.
Menurut Denzin dalam bukunya tersebut mengemukakan tujuh prinsip metodologis berdasarkan teori interaksi simbolik yaitu:
  • Simbol dan interaksi harus dipadukan sebelum penelitian tuntas
  • Peneliti harus mengambil perspektif atau peran orang lain yang bertindak dan memandang dunia dari sudut pandang subjek;namun dalam berbuat demikian peneliti harus membedakan antara konsepsi realitas kehidupan seharu-hari dengan konsepsi ailmiah mengenai realitas tersebut.
  • Peneliti harus mengaitkan symbol dan definisi subjek dengan hubungan social dan kelompok-kelompok yang memberikan konsepsi demikian .
  • Setting perilaku dalam interaksi tersebut dan pengamatan ilmiah harus dicatat
  • Metode penelitian harus mampu mencerminkan proses atau perubahan,juga bentu perilaku yang statis .
  • Pelaksanaaan penelitian paling baik dipandang sebagai suatu tindakan interaksi simbiolik.
  • Penggunaan konsep-konsep yang layak adalah pertama-tama mengarahkan dan kemudian operasional.
b) Penelitian Naturalistic
penelitian naturalistic mengasumsikan bahwa perilaku dan makna yang dianut sekelompok manusia hanya dapat dipahami melalui analisis atas lingkungan alamiah mereka .Penelitian naturalistic memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
  • Realitas manusia tidak dapat dipisahkan dari konteksnya,tidak pula dapat dipisahkan agar bagian-bagiannya dapat dipelajari
  • Penggunaan pengetahuan tersembunyi adalah absah
  • Hasil penelitian yang dinegosiasikan adalah penting. Makna yang dinegosiasikan dan interpretasi antara peneliti dan manusia (subjek penelitan) perlu karena konstruksi realitas pihak kedualah yang ingin direkonstruksi pihak pertama
  • Penafsiran atas data (termasik penarikan kesimpulan) bersifat ideografis atau berlaku khusus ,bukan bersifat nonmotetis atau mencari generalisasi karena penafsiran yang berbeda lebih bermakna bagi realitas yang berbeda pula
  • Penelitian bersifat tentative.
c) Etnografi
Seperti peneletian Naturalistic, Etnografi juga memanfaatkan beberapa tehnik pengumpulan data, meskipun tehnik utamanya adalah pengamatan berperan serta. Istilah Etnogri berasal dari kata Ethno (bangsa) dan grafi (menguraikan) etnografi yang akarnya antropologi adalah kegiatan peneliti untuk memahami cara orang-orang berinterksi dan bekerja sama melalui fenomena teramati kehidupan sehari-hari. Jadi etnografi bertujuan menguraikan budaya secara menyeluruh yakni semua aspek budaya yang bersifat material dan yana bersifat abstrak.

d) Wawancara
Wawancara adalah bentuk komunikasi antara dua orang, melibatkan seseorang yang ingin memperoleh informasi dari seorang lainnya dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan berdasarkan tujuan tertentu. Wawancara secara garis besar dibagi menjadi dua yaitu wawancara tersetruktur dan wawancara tak terstruktur. Wawancara tak terstruktur sering disebut wawancara mendalam, wawancara intensif, wawancara kualitatif. Sedangkan wawancara terstruktur sering juga disebut wawancara baku (inteview) diantara kedua jenis wawancara ini adalah metode yang selaras dengan perspektif interaksionis symbolic, karma hal tersebut memungkinkan pihak yag diwawncarai untuk mendefinisikan dirinya sendiri dan lingkungannya, untuk menggunakan istilah-istilah mereka sendiri mengenai fenomena yang diteliti, tidak sekedar menjawab pertanyaan.

e) Studi Kasus
Adalah uraian dan penjelasan mengenai berbagai aspek seorang, kelompok atau organisasi peneliti studi kasus berupaya menelaah sebanyak mungkin data mengenai subjek yang diteliti. keistimewaan studi kasus meliputi hal-hal berikut:
  • Studi kasus merupakan sara utama bagi penelitia emik, yakni menyajikan pandangan subjek yang diteliti
  • Studi kasus menyaajikan uraian menyeluruh yang mirip dengan apa yang dialami pembaca dalam kehidupan sehari-hari.
  • Studi kasus merupakan sarana efektif untuk menunjukan hubungan antara peneliti dan responden

2. Metode Penelitian Kuantitatif.

a) Penelitian Deskriptif
Penelitian deskriptif memusatkan perhatiannya pada fenomena yang terjadi pada saat ini.Penelitian ini berusaha untuk membuat deskripsi fenomena yang diselidiki dengan cara melukiskan dan mengklasifikasikan fakta atau karakteristik fenomena tersebut secara factual dan cermat dan melaporkannya sebagaimana adanya,karena sifanya yang alamiah,penelitian deskriptif tidak dimaksudkan untuk menguji teori sehingga tidak ada manipulasi perlakuan terhadap subjek maupun variabel.

b) Penelitian SIGI
Penelitian sigi dapat dilakukan untuk memperoleh informasi yang relative akurat tanpa harus melibatkan semua populasi sehingga akan lebih efisien dan praktis.penelitian sigi atau survey menyelidiki populasi hanya berdasarkan data yang dikumpulkan dari sejumlah subjek sebagai sample.Namun demikian, data tersebut digunakan untuk mendeskripsikan karakeristik populasi tertentu (target).

B. TEKHNIK-TEKHNIK PENELITIAN

Diantara tahap-tahap penelitian antaranya adalah:

A. Tahap Pralapangan
Ada enam kegiatan yang harus dilakukan oleh peneliti dalam tahapan ini ditambah dengan satu pertimbangan yang perlu dipahami, yaitu etika penelitian lapangan. Kegiatan dan pertimbangan tersebut diuraikan berikut.

a) Menyusun Rancangan Penelitian
Rancangan suatu usulan penelitian paling tidak berisi :
  • Latar belakang masalah dan alasan pelaksanaan penelitian
  • Kajian kepustakaan yang menghasilkan pokok-pokok yang sesuai dengan rumusan masalah penelitian, hipotesis kerja.
  • Pemilihan lapangan penelitian .
  • Penentuan jadwal penelitian.
  • Pemilihan alat penelitian.
  • Rancangan pengumpulan data.
  • Rancangan prosedur analisis data.
  • Rancangan perlengkapan.
  • Rancangan pengecekan kebenaran data.


b) Memilih Lapangan Penelitian
Pemilihan lapangan penelitian diarahkan oleh teori substansif yang dirumuskan dalam bentuk hipotesis kerja walaupun masih tentatif sifatnya. Hipotsis kerja itu baru akan terumuskan secara tetap setelah dikonfirmasikan dengan data yang muncul ketika peneliti sudah memasuki kancah latar penelitian.

c) Mengurus Perizinan
Pertama-tama yang perlu diketahui oleh peneliti ialah siapa saja yang berkuasa dan berwenang memberikan izin bagi pelaksanaan penelitian. Selain mengetahui siapa yang berwenang, segi lainnya yang perlu diperhatikan ialah persyaratan yang diperlukan. Persyaratan itu dapat berupa:
  • Surat tugas
  • Surta izin instansi diatasnya
  • Identitas diri, seperti KTP, foto dan lain-lain
  • Barangkali perlu memperlihatkan perlengkapan penelitian seperti akmera foto, tape recorder, video recorder,d an sebagainya
  • Barangkali dalam hal tertentu pemberi izin mempersyaratkan agar peneliti memaparlan maksud, tujuan, hasil penelitian yang diharapkan dan lain-lain.


Setelah izin diberikan dan sementara atau setelah pengumpulan data selesai, jangan lupa senantiasa memlihara hubungan baik dengan berwenang. Pada akhir kegiatan jangan lupa pamitan, mohon diri untuk meninggalkan daerah penelitian, dan sekaligus ucapan terima kasih sebagai tanda kenang-kenangan kepada mereka yang telah membantu.

d) Menjajaki dan Menilai Keadaan Lapangan
Tahap ini merupakan orientasi lapangan, penjajakan dan penilaian lapangan akan terlaksana dengan baik apabila peneliti sudah membaca terlebih dahulu dari kepustakaan atau mengetahui melalui orang dalam situasi dan kondisi daerah tempat penelitian dilakukan. Dan sebaiknya sebelum menjajaki lapangan, peneliti sudah mempunyai gambaran umu tentang geografi, demografi, sejarah tokoh-tokoh, adat istiadat, konteks kebudayaan, kebiasaan-kebiasaan, agama, pendidikan, mata pencahariaan, dan sebagainya.

Maksud dan tujuan penjajakan lapangan adalah berusaha mengenal segala unsure lingkungan social, fisik, dan keadaan alam seperti yang dikemukakan diatas. Pengenalan lapangan dimaksudkan pula untuk menilai keadaan, situasi, latar dan konteksnya, apakah terdapat kesesuaian dengan masalah, hipotesis, teori substantif seperti yang digambarkan dan dipikirkan sebelumnya oleh peneliti.

Kirk dan miller merumuskan segi-segi yang perlu diketahui pada tahap “invensi’ ini kedalam tiga aspek, yaitu :
  • Pemahaman atas Petunjuk dan Cara hidup, upaya ini berawal dari usaha memahami jaringan sistem sosial dan berakhir pada kebudayaan yang dipelajari.
  • Memahami Pandangan Hidup, cara masyarakat memandang sesuatu, objek, orang lain, kepercayaan atau agama lain, merupakan satu segi yang terpateri dalam kehidupannya. Dan hendaknya menggali pandangan hidup tersebut, bukan mengomentari, mengkritik, atau berusaha memaksakan pandangan hidupnya.
  • Penyesuaian Diri dengan Keadaan Lingkungan Tempat Penelitian. Tahapan ini bercirikan penilaian atas keadaan penduduk setempat dan kebudayaannya tanpa peniliti menonjolkan diri.
e) Memilih dan Memanfaaatkan Informan
Informan adalah orang-orang dalam latar penelitian yang dimanfaatkan untuk memberikan informasi tentang situasi dan kondisi latar penelitian. Diantar syarat informan adalah jujur, taat pada janji, patuh pada peraturan, suka berbicara, tidak termasuk anggota salh satu kelompok yang bertentangan dalam latar penelitian, dan mempunyai pandangan tertentu tentang peristiwa yang terjadi.

Adapun usaha dalam menemukan informan dapat dilakukan dengan cara berikut :
  • Melalui keterangan orang-orang berwenang
  • Melalui wawancara pendahuluan yang dilakukan oleh peneliti
f) Menyiapkan Perlengkapan Penelitian
Peneliti tidak hanya menyiapkan perlengkapan fisik, tetapi juga segala macam perlengkapan penelitian yang diperlukan, serta jadwal yang mencakup waktu kegiatan.

g) Persoalan Etika Penelitian
Secara fisik seyogyanya peneliti memahami peraturan, norma, nilai sosial masyarakat melalui kepustakaan, orang, kenalan, teman yang berasal dari latar tresebut, dan orientasi ke latr penelitian. Bebrapa segi praktis yang perlu dilakukan peneliti dalam menghadapi persoalan etika akan diuraikan lebih lanjut;
  1. Sewaktu tiba dan berhadapan gengan orang-orang pada latar penelitian, beritahukan secara jujur dan secara terbuka maksud dan tujuan kedatangannya.
  2. Pandang dan hargailah orang-orang yang diteliti bukan sebagai subjek melainkan sebagai orang yang sama derajatnya dengan peneliti
  3. Hargai, hormati, dan patuhi semua peraturan, norma, nilai masyarakat, kepercayaan, adat istiadat, kebiasaan, kenudayaan masyarakat yang bersangkutan
  4. Peganglah kerahasiaan segala sesuatu yang berkenaan dengan informasi yang diberikan oleh subjek.
  5. Tulislah segala kejadian, peristiwa, cerita, dan lain-lain secra jujur, benar, jangan ditambah dan diberi bumbu, dan nyatakanlah sesuai keadaan aslinya.

B. Tahap Pekerjaan Lapangan

Uraian ini terbagi menjadi tiga bagian, yaitu :

a) Memahami latar Penelitian dan Persiapan Diri

a. Pembatasan Latar dan Peneliti
Peneliti hedaknya mengenal adanya latar terbuka dan latar tertutup, dimana latar terbuka terdapat dilapangan umum seperti tempat berpidato, orang berkumpul ditaman, toko, bioskop, dan ruang tunggu rumah sakit, yang hanya mengandalkan pengamatan an kurang sekali mangadakan wawancara. Dan pada latar tertututp, hubungan peneliti perlu akrab karena laatr demikian bercirikan orang-orang sebagai subjek yang perlu diamati secara teliti dan wawancara mendalam.

b. Penampilan
Peneliti hendaknya menyesuaikan penampialnnya dengan kebiasaan, adat, tata cara, dan kultur latar penelitian.

c. Pengenalan Hubungan Peneliti di Lapangan
Mengadakan pertukaran informasi tentang diri peneliti dengan para anggota masyarakatnya atau subjek peneliti. Kesempatan tersebut terbuka kemungkinan yang cukup besar untuk saling mempercayai dan tidak ada kecurigaan apa pun.

d. Jumlah Waktu Studi
Mengenai pembatasan waktu pada dasarnya tidak ada rumusan yang dapat digunakan secar pasti. Untuk peneliti sendiirlah yang perlu menentukan pembagian waktu agar dapat memanfaatkan waktuseefisien dan seefektif mungkin.

b) Memasuki Lapangan
  • Keakraban Hubungan
  • Mempelajari Bahasa
  • Peranan peneliti
c) Berperanserta Sambil Mengumpulkan Data
a. Pengarahan Batas Studi
b. Mencatat Data
c. Petunjuk tentang Cara Mengingat data
  • Buatlah catatan secepatnya
  • Jangan berbicara dengan orang lain trelebih dahulu
  • Usahakan agar tidak terjadi gangguan sewaktu peneliti menulis
  • Buatkan gari besar tentang wawancara>
  • Mencatat apa yang dikatakan subjek
d) Meneliti Suatu Latar yang di dalamnya Terdapat Pertentangan
Peneliti hendaknya berusaha sekuat tenaga agar dia tetap netral, tidak memihak, dan sejauh mungkin menengahi persoalan yang terjadi.

e) Analisis di Lapangan
Dengan bimbingan dan arahan masalah penelitian, peneliti hendaknya dibawa kearah acuan tertentu yang mungkin cocok atau tidak cocok dengan data yang dicatat.

C. Tahap Analalisis Data

Pada bagian ini akan dibahas beberapa prinsip pokok, tetapi tidak akan dirinci bagaimana cara analisis data itu dilakukan karena ada bab khusus yang mempersoalkannya. Yang diuraikan disini meliputi tiga pokok prsoalan, yaitu konsep dasar, menemukan tema dan merumuskan hipotesis, dan bekerja dengan hipotesis.

1) Konsep Dasar Analisis Data
Konsep dasar dalam hal ini akan mempersoalkan pengertian, waktu pelaksanaan, maksud dan tujuan, serta kedudukan analisis data.
Analisi data adalah proses mengorganisirkan dan mengurutkan data kedalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarnkan oleh data.

2) Menemukan Tema dan Analisis Historis
Pada analisis yang dilakukan secara intensif, tema dan hipotesis lebih diperkaya, diperdalam, dan lebih ditelaah lagi dengan menggabungkannya dengan data dari sumber-sumber lainnya. Dapat juga dengan beberapa petunjuk dibewah ini ;
  • Bacalah dengan teliti catatan lapangan anda
  • Berilah kode pada beberapa judul pembicaraan tertentu
  • Susunlah menurut tipologi
  • Bacalah kepustakaan yang ada kaitannya dengan masalah dan tatar penelitian.
3) Menganalisis Berdasarkan Hipotesis
Sesudah memformulasikan hipotesis, peneliti mengalihkan pekerjaan analisisnya dengan mencari dan menemukan apakah hipotesis itu didukung atau ditunjang oleh data dan apakah hal iu benar. Dan selanjutnya menyusun kode tersendiri atas dasar hipotesis tersebut.



BAB III
KESIMPULAN

Adapun dalam metode-metode penelitian itu ada dua, diantaranya:
  1. Metodologi Penelitian Kualitatif yang diantaranya adalah Metodologi Interaksionis Simbolik, Penelitian Naturalistic, Etnografi, wawancara, dan studi kasus.
  2. Metode Penelitian Kuantitatif diantaranya penelitian deskriptif dan penelitian SIGI.

Dan diantara tahap-tahap penelitian adalah sebagi berikut :
A. Tahap Pralapangan
  1. Menyusun rancangan penelitian
  2. Memilih lapangan penelitian
  3. Mengurus perizinan
  4. Menjajaki dan menilai keadaan lapangan
  5. Memilih dan memanfaatkan informan
  6. Menyiapkan perlengkapan penelitian
  7. Persoalan etika penelitian

B. Tahap pekerjaan lapangan
  1. Memahami latar penelitian dan persiapan diri
  2. Memasuki lapangan
  3. Berperan serta sambil mengumpulkan data
C. Tahap analisis data
  1. Konsep dasar analisis data
  2. Menemukan tema dan merumuskan hipotesis
  3. Menganalisis berdasarkan hipotesis


Daftar pustaka

Deddy Mulyana,Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung : PT.Remaja Rosdakarya, 2003)

Ibnu Hadjar,Dasar-dasar Penelitian Kuantitatif,(Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada,1999),296.

Dr. Lexy J Moleong, MA. Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2002)

Silahkan Baca Selengkapnya...

Sejarah Perkembangan Studi Islam

BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang
Sejarah Islam merupakan bidang studi Islam yang banyak menarik perhatian para peneliti, baik dari kalangan sarjana muslim maupun non muslim. Karena dari penelitian itu banyak manfaat yang dapat dapat diperoleh dari penelitian tersebut.

Sementara itu, bagi para peneliti barat mempelajari sejarah Islam selain ditujukan untuk pengembangan ilmu, juga terkadang dimaksudkan untuk mencari kelemahan dan kekuatan umat Islam agar dapat dijajah dsb.

Disadari atau tidak, selama ini informasi mengenai sejarah Islam banyak berasal dari hasil penelitian sarjana barat. Hal ini terjadi karena selain masyarakat barat memiliki etos keilmuan yang tinggi, juga didukung oleh dana dan kemauan politik yang kuat dari para pemimpinnya. Sedangkan para peneliti muslim tampak disamping etos keilmuannya rendah, juga belum didukung oleh keahlian di bidang penelitian yang memadai, serta dana dan dukungan politik dari pemerintah yang kondusif.

Dari problematika di atas, kita sebagai pelajar muslim perlu untuk memepelajari ataupun meneliti sejarah perkembangan studi Islam di dunia muslim, barat dan juga di Indonesia.


Rumusan Masalah
Bagaimana sejarah perkembangan studi Islam di dunia Muslim?
Bagaimana sejarah perkembangan studi Islam di dunia Barat?
Bagaimana sejarah perkembangan studi Islam di Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN


Sejarah Perkembangan Studi Islam di Dunia Muslim

Studi Islam di dunia Islam sama dengan menyebut studi Islam di dunia muslim. Dalam sejarah muslim dicatat sejumlah lembaga kajian Islam di sejumlah kota. Maka uraian berikut adalah sejarah perkembangan studi Islam di dunia muslim.

Akhir periode Madinah sampai dengan 4 H, fase pertama pendidikan Islam sekolah masih di masjid-masjid dan rumah-rumah dengan ciri hafalan namun sudah dikenalkan logika. Selama abad ke 5 H, selama periode khalifah ‘Abbasiyah sekolah-sekolah didirikan di kota-kota dan mulai menempati gedung-gedung besar dan mulai bergeser dari matakuliah yang bersifat spiritual ke matakuliah yang bersifat intelektual, ilmu alam dan ilmu sosial.

Berdirinya sistem madrasah justru menjadi titik balik kejayaan. Sebab madrasah dibiayai dan diprakarsai negara. Kemudian madrasah menjadi alat penguasa untuk mempertahankan doktrin-doktrin terutama oleh kerajaan Fatimah di Kairo.

Pengaruh al-Ghazali (1085-1111 M) disebut sebagai awal terjadi pemisahan ilmu agama dengan ilmu umum. Ada beberapa kota yang menjadi pusat kajian Islam di zamannya, yakni Nisyapur, Baghdad, Kairo, Damaskus, dan Jerussalem. Ada empat perguruan tinggi tertua di dunia Muslim yakni: (1) Nizhamiyah di Baghdad, (2) al-Azhar di Kairo Mesir, (3) Cordova, dan (4) Kairwan Amir Nizam al-Muluk di Maroko. Sejarah singkat masing-masing pusat studi Islam ini digambarkan sebagai berikut:

Nizhamiyah di Baghdad

Perguruan Tinggi Nizhamiyah di Baghdad berdiri pada tahun 455 H / 1063 M. perguruan tinggi ini dilengkapi dengan perpustakaan yang terpandang kaya raya di Baghdad, yakni Bait-al-Hikmat, yang dibangun oleh al-Makmun (813-833 M). salah seorang ulama besar yang pernah mengajar disana, adalah ahli pikir Islam terbesar Abu Hamid al-Ghazali (1058-1111 M) yang kemudian terkenal dengan sebutan imam Ghazali.

Perguruan tinggi tertua di Baghdad ini hanya sempat hidup selama hampir dua abad. Yang pada akhirnya hancur akibat penyerbuan bangsa Mongol dibawah pimpinan Hulagu Khan pada tahun 1258 M.

Al-Azhar di Kairo Mesir


Panglima Besar Juhari al-Siqili pada tahun 362 H/972 M membangun Perguruan Tinggi al-Azhar dengan kurikulum berdasarkan ajaran sekte Syiah. Pada masa pemerintahan al-Hakim Biamrillah khalifah keenam dari Daulat Fathimiah, ia pun membangun pepustakaan terbesar di al-Qahira untuk mendampingi Perguruan tinggi al-Azhar, yang diberri nama Bait-al-hikmat (Balai Ilmu Pengetahuan), seperti nama perpustakaan terbesar di Baghdad.

Pada tahun 567 H/1171 M daulat Fathimiah ditumbangkan oleh Sultan Salahuddin al-Ayyubi yang mendirikan Daulat al-Ayyubiah (1171-1269 M) dan menyatakan tunduk kembali kepada Daulat Abbasiyah di Baghdad. Kurikulum pada Pergutuan Tinggi al-Azhar lantas mengalami perombakan total, dari aliran Syiah kepada aliran Sunni. Ternyata Perguruan Tinggi al-Azhar ini mampu hidup terus sampai sekarang, yakni sejak abad ke-10 M sampai abad ke-20 dan tampaknya akan tetap selama hidupnya.
Universitas al-Azhar dapat dibedakan menjadi dua periode: pertama, periode sebelum tahun 1961 dan kedua, periode setelah tahun 1961. Pada periode pertama, fakultas-fakultas yang ada sama dengan fakultas-fakultas di IAIN, sedangkan setelah tahun 1961, di universitas ini diselenggarakan fakultas-fakultas umum disamping fakultas agama.

Perguruan Tinggi Cordova

Adapun sejarah singkat Cordova dapat digambarkan demikian, bahwa ditangan daulat Ummayah semenanjung Iberia yang sejak berabad-abad terpandang daerah minus, berubah menjadi daerahyang makmur dan kaya raya. Pada masa berikutnya Cordova menjadi pusat ilmu dan kebudayaan yang gilang gemilang sepanjang Zaman Tengah. The Historians history of the World, menulis tentang perikeadaan pada masa pemerintahan Amir Abdurrahman I sebagai berikut: demikian tulis buku sejarah terbesar tersebut tentang perikeadaan Andalusia waktu itu yang merupakan pusat intelektual di Eropa dan dikagumi kemakmurannya. Sejarah mencatat, sebagai contoh, bahwa Aelhoud dari Bath (Inggris) belajar ke Cordova pada tahun 1120 M, dan pelajaran yang dutuntutnya ialah geometri, algebra (aljabar), matematik. Gerard dari Cremonia belajar ke Toledo seperti halnya Adelhoud ke Cordova. Begitu pula tokoh-tokoh lainnya.

Kairwan Amir Nizam al-Muluk di Maroko

Perguruan tinggi ini berada di kota Fez (Afrika Barat) yang dibangun pada tahun 859 M oleh puteri seorang saudagar hartawan di kota Fez, yang berasal dari Kairwan (Tunisia). Pada tahun 305 H/918 M perguruan tinggi ini diserahkan kepada pemerintah dan sejak itu menjadi perguruan tinggi resmi, yang perluasan dan perkembangannya berada di bawah pengawasan dan pembiayaan negara. Seperti halnya Perguruan tinggi al-Azhar, perguruan tinggi Kairwan masih tetap hidup sampai kini. Diantara sekian banyak alumninya adalah pejuang nasionalis muslim terkenal.

Penyebab utama kemunduran dunia muslim khususnya di bidang ilmu pengetahuan adalah terpecahnya kekuatan politik yang digoyang oleh tentara bayaran Turki. Kemudian dalam kondisi demikian datang musuh dengan membawa bendera perang salib. Baghdad sebagai pusat ilmu pengetahuan ketika itu dihancurkan Hulaghu Khan 1258 M. Pusat-pusat studi termasuk yang dihancurkan Hulaghu.

Sejarah Perkembangan Studi Islam di Barat

Kontak Islam dengan Barat (Eropa) dapat dikelompokkan menjadi dua fase, yakni: (1) di masa kejayaan Islam (abad ke 8 M) kalau melihat Spanyol adalah abad 13 M, dan (2) di masa renaissance / runtuhnya muslim, dimana Barat yang berjaya (selama abad ke 16 M) sampai sekarang.

Fase Kejayaan Muslim
Seperti terungkap ketika membahas sejarah perkembangan studi Islam di dunia Muslim, bahwa kontak pertama antara dunia Barat dengan dunia muslim adalah lewat kontak perguruan tinggi. Bahwa sejumlah ilmuan dan tokoh-tokoh barat datang di perguruan tinggi muslim untuk memperdalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Di dunia Islam belahan timur, perguruan tinggi tersebut berkedudukan di Baghdad dan di Kairo, sementara di belahan barat ada di Cordova.

Bentuk lain dari kontak dunia muslim dengan dunia barat pada fase pertama adalah penyalinan manuskrip-manuskrip ke dalam bahasa latin sejak abad ke-13 M hingga bangkitnya zaman kebangunan (renaissance) di Eropa pada abad ke-14.
Berkat penyalinan karya-karya ilmiah dari manuskrip-manuskrip Arab itu, terbukalah jalan bagi perkembangan cabang-cabang ilmiah tersebut di Barat. Apalagi sesudah aliran empirisme yang dikumandangkan oleh Francis Bacon menguasai alam pikiran di Barat dan berkembangnya observasi dan eksperimen.

Setelah ilmu-ilmu yang dahulunya dikembangkan muslim masuk ke Eropa dan dikembangkan oleh sarjana-sarjana Barat, dirasakan banyak tidak sejalan dengan Islam. Misalkan dirasakan dirasuki oleh paham sekuler dan sejenisnya. Karena itu, beberapa ilmuan melakukan usaha pembersihan.

Fase Renaissance / Runtuhnya Muslim

Uraian berikut adalah gambaran kontak muslim dengan dunia barat pada periode kedua yang berlangsung selama abad renaissance. Selama abad renaissance Eropa menguasai dunia ntuk mencari mata dagangan, komersial, dan penyebaran agama.

Kedatangan muslim fase kedua ke dunia barat, khususnya eropa barat dilator belakangi oleh dua alasan pokok, yakni: (1) alasan politik dan (2) alasan ekonomi. Alasan politik adalah kesepakatan kedua negara, yang satu sebagai bekas penjajah, sementara yang satunya sebagai bekas jajahan. Misalnya Perancis mempunyai kesepakatan dengan negara bekas jajahannya, bahwa penduduk bekas jajahannya boleh masuk ke Perancis tanpa pembatasan. Maka berdatanglah muslim dari Afrika Barat dan Afrika Utara, khuusnya dari Algeria ke Perancis. Adapun alasan ekonomi adalah untuk mencukupi tenaga buruh yang dibutuhkan negara-negara Eropa Barat. Untuk menutupi kebutuhan itu Belgia, Jerman, Belanda merekrut buruh dari Turki, Maroko, dan beberapa negara Timur Tengah lainnya, sementara Inggris mendatangkan dari negara-negara bekas jajahannya. Adapun kategori Muslim yang ada di Eropa Barat ada dua, yakni pendatangg (migran) dan penduduk asli.

Sejarah Perkembangan Studi Islam di Indonesia

Perkembangan studi Islam di Indonesia dapat digambarkan demikian. Bahwa lembaga / sistem pendidikan islam di Indonesia mulai dari sistem pendidikan langgar, kemudian sistem pesantren, kemudian berlanjut dengan sistem pendidikan di kerajaan-kerajaan Islam, akhirnya muncul sistem kelas.

Maksud pendidikan dengan sistem langgar adalah pendidikan yang dijalankan di langgar, surau, masjid atau di rumah guru. Kurikulumnya pun bersifat elementer, yakni mempelajari abjad huruf arab. Dengan sistem ini dikelola oleh ‘alim, mudin, lebai. Mereka ini umumnya berfungsi sebagai guru agama atau sekaligus menjadi tukang baca do’a. pengajaran dengan sistem langgar ini dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan sorongan, yakni seorang murid berhadapan secara langsung dengan guru dan bersifat perorangan. Kedua, adalah dengan cara halaqah, yakni guru dikelilingi oleh murid-murid.

Adapun sistem pendidikan di pesantren, dimana seorang kyai mengajari santri dengan sarana masjid sebagai tempat pengajaran / pendidikan dan didukung oleh pondok sebagai tempat tinggal santri. Di pesantren juga berjalan dua cara yakni sorongan dan halaqah. Hanya saja sorongan di pesantren biasanya dengan cara si santri yang membaca kitab sementara kyai mendengar sekaligus mengoreksi jika ada kesalahan.
Sistem pengajaran berikutnya adalah pendidikan dikerajaan-kerajaan Islam, yang dimulai dari kerajaan Samudera Pasai di Aceh. Adapun materi yang diajarkan di majlis ta’limdan halaqah di kerajaan pasai adalah fiqh mazhab al-Syafi’i.

Pada akhir abad ke 19 perkembangan pendidikan Islam di Indonesia mulai lahir sekolah model Belanda: sekolah Eropa, sekolah Vernahuler. Seklah khusus bagi ningrat Belanda, sekolah Vernahuler khusus bagi warga negara Belanda. Di samping itu ada sekolah pribumi yang mempunyai sistem yang sama dengan sekolah-sekolah Belanda tersebut, seperti sekolah Taman Siswa.

Kemudian dasawarsa kedua abad ke 20 muncul madrasah-madrasah dan sekolah-sekolah model Belanda oleh organisasi Islam seperti Muhammadiyah, NU, Jama’at al-Khair, dan lain-lain.

Pada level perguruan tinggi dapat digambarkan bahwa berdirinya perguruan tinggi Islam tidak dapat dilepaskan dari adanya keinginan umat Islam Indonesia untuk memiliki lembaga pendidikan tinggi Islam sejak zaman kolonial. Pada bulan April 1945 diadakan pertemuan antara berbagai tokoh organisasi Islam, ulama, dan cendekiawan. Setelah persiaapan cukup, pada tanggal 8 Juli 1945 atau tanggal 27 Rajab 1364 H bertepatan dengan Isra’ dan Mi’raj diadakan acara pembukaan resmi Sekolah Tinggi Islam (STI) di Jakarta. Dari sinilah sekarang kita mengenal UII, IAIN, UIN, STAIN dsb.

BAB III
PENUTUP


Pada perkembangan sejarah studi Islam di dunia muslim muncul perguruan tinggi yang terkenal dan sebagian daripadanya masih eksis sampai sekarang ini seperti al-Azhar di Kairo Mesir dan perguruan tinggi Kairwan di Maroko. Dari perguruan Tinggi tersebut terdapat alumni yang merupakan pejuang nasionalis muslim yang terkenal. Penyebab utama kemunduran dunia muslim khususnya di bidang ilmu pengetahuan adalah terpecahnya kekuatan politik yang digoyang oleh tentara bayaran Turki. Kemuian dalam kondisi demikian datang musuh dengan membawa bendera perang salib. Baghdad sebagai pusat ilmu pengetahuan ketika itu dihancurkan Hulaghu Khan 1258 M. Pusat-pusat studi termasuk yang dihancurkan oleh Hulaghu.

Kontak Islam dengan Barat (Eropa) dapat dikelompokkan menjadi dua fase, yakni: di masa kejayaan Islam (abad ke 8 M) kalau lihat Spanyol adalah abad 13 M, dan di masa renaissance / runtuhnya muslim, dimana Barat yang berjaya (selama abad ke 16 M) sampai sekarang.

Perkembangan studi Islam di Indonesia dapat digambarkan demikian. Bahwa lembaga / sistem pendidikan islam di Indonesia mulai dari sistem pendidikan langgar, kemudian sistem pesantren, kemudian berlanjut dengan sistem pendidikan di kerajaan-kerajaan Islam, akhirnya muncul sistem kelas.


DAFTAR PUSTAKA

Abd. Hakim, Atang, Drs., MA., dkk, Metodologi Studi Islam, Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset. 2008.
Nasution, Khoruddin, Dr., MA., Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA. 2004.
Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006.

Di susun oleh :
Suparno, Masdaru Kilmy, Latifah Rochmah N

Silahkan Baca Selengkapnya...

Epistimologi Humanistik

BAB I
PENDAHULUAN

Epistimologi atau filsafat pengetahuan, adalah cabang filsafat yang mempelajari dan mencoba menentukan kodrat dan scope pengetahuan, pengandaian-pengandaian dan dasarnya, serta pertanggungjawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki filsuf-filsuf pertama didalam tradisi barat, tidak memberikan perhatian kepada cabang filsafat ini. Sebab mereka tidak memusatkan perhatian mereka terutama kepada kodrat dan kemungkinan perubahan. Heraclitus menekankan penggunaan indra, Parmenides menekankan peranan akal. Tetapi tidak seorangpun meragukan mengenahi kemungkinan adanya pengetahuan tentang kenyataan.

Sebelum abad ke-5 SM keraguan seperti itu mulai muncul, dan para sophislah yang bertanggung jawab untuk keraguan itu. Selama abad ke-5 SM praktik-praktik manusia dan lemaga-lembaga benar-benar diselidiki untuk pertama kalinya. Sejumlah hal yang semula dianggap sebagai bagian dari kodrat kemudian dinyatakan tidaklah demikian. Maka suatu antitesis yang mempertentangkan antara kodrat dan kebiasaan manusia, dan pernyataan mengenai letak batas antara keduanya, mulai muncul. Para Sophis bertanya seberapa jauh pengetauan kita mengenai kodrat benar-benar merupakan kenyataan obyektif dan seberapa jauh merpakan sumbangan subyektif budi manusia??? Nah,,,dalam makalah ini nanti akan dibahas hal-hal mengenai pengetahuan tentang manusia atau sering disebut epistimologi humanistik, yang diantaranya adalah:
A. Apa pengertian dari epistimologi humanistk itu sendiri?
B. Bagaimana ciri-ciri dari epistimologi humanistik? Dan,
C. Apa kelebihan serta kritik terhadap epistimologi humanistik?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Epitimologi Humanistik
Epistimologi berasal dari bahasa yunani ”episteme” yang berarti pengetahuan dan ”logos” yang berarti ilmu. Epistimologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan asal, sifat dan jenuis pengetahuan. Epistimologi adalah pengetahuan, sedangkan logos lazim dipakai untuk menunujukan adanya pengetahuan sistematik. Dengan demikian epistimologi dapat diartikan sebagai pengetahuan sitematik mengenahi pengetahuan. Sedangkan humanistik adalah aliran dalam psikologi yang muncul tahun 1950-an, sebagai reaksi terhadap bahaviorisme dan psikoanalisis. Aliran ini secara eksplisit memberikan perhatian pada dimensi manusia dari psikologi dan konteks manusia dalam perkembangan teori psikologis.
Sejak semula epiatimologi merupakan salah satu bagian dari filsafat sistematik yang paling sulit. Sebab epistimologi menjangkau permasalahan-permasalahan yang membentang seluas jangkauantfisika sendiri. Sehingga tidak ada sesuatupun yag boleh disingkirkan darinya. Selain itu pengetahuan merupakan hal yang sangat abstrak dan jarang dijadikan permasalahan ilmiah didalam kehidupan sehari-hari.
Apa yang termaktub didalam konspsi Descartes mengenahi kehidupan mental, sebagaimana diperkembangkanya didalam pemikiranya yang matang, adalah bahwa data dari kesadaran adalah melulu keadaan subyektif. Ini memuat didalam kemampuanya untuk menkonsepsikan semua data pengalaman tanpa adanya referensi obyektif dlam dirinya sendiri. Persoalan subyektiv sangalah penting, sebab hal ini membawa kita kepada pertanyaan: jika semua dari kesadaran saya pada awalnya mempunyai nilai eksklusif dari suatu keadaan subyektif dari jiwa individual saya sendiri, bagaimana saya pernah tahu tentang kodrat sesuatu yang lain dari diri saya?atau bahkan bagaimana saya bisa sampai pada kesadaran bahwa ada sesuatu yang berbeda dari diri saya sendiri?hal ini meripakan persoalan yang digulati oleh filsafat moder sejak decartes. Tetapi masalahnya bukan saja kusus bagi Decartes, sebab caranya memandang kesadaran adalah suatu cara yang merangsang setiap budi manusia pada suatu tingkat tetentu refleksinya. Ini merupakan pandangan kaum idealis. Maka disini perlu dibedakan antara kaum realis epistimologis dengan kaum idealis epistimologis, pada dasarnya adalah:
a) Realisme epistimologis berpendapat bahwa kesadaran menghubungkan saya dengan apa yang lain dari diri saya.
b) Idealisme epistimologis berpwndapat bahw setiap tindakan mengetahui barakir didalam suatu ide, yang merupakan suatu subyektif murni.
Persoalan bagi idealis epistimologis atau subyektivis adalah bagaimana, berdasarkan konsepsinya tentang kesadaran, dia pernah menyadari sesuatu yang lain dari dirinya sendiri? Rupanya seorang idealis sungguh-sungguh akan menemukan kesulitan untuk menghindari kesimpulan solipsistik apa yang sesungguhnya terjadi ialah bahwa mereka mulai dengan mengambil titik tolak subyektivis, akhirnya percaya bahwa mereka telah menemukan sesuatu bentuk kesadaran yang merupakan kekecualian dari status subyektif murni dan yang juga mempunyai referensi obyektif. Bila merka tidak melakukan hal itu, maka mereka akan terkurung dalam kadaan jiwa individual mereka sendiri untuk selamanya.

B. Ciri-Ciri Epistimologi Humanistik
Awalnya, kaum humanis menjadikan seni sebagai media untuk mempengaruhi perasaan kalangan awam dan tak berpendidikan, karena pada awal-awal kebangkitan humanisme kesenian masih ada dikalangan kaum agamis yang menjadikan kekristenan sebagai tema-tema seni. Ketika para humania merasakan kebutuhanya kepada seni, maka seni akan diarahkan kepada obyek-obyek materialistik, kebendaan dan sesuatu yan profan. Karna itu semaraklah pembuatan patung-patung atau lukisan-lukisan telanjang yang mempertontonkan keindahan fisik wanita dan pria. Dengan demikian, sedikit sekali faktor spiritual yang bterlihat dalam gelanggang seni humanistik.
Manusia dipandang sebagai makluk yang selalu berusaha memahami lingkunganya: Makluk yang selalu berfikir (homo sepiens). Decartes dan kant menyimpulkan bahwa jiwalah yang menjadi alat utama pengetahuan, bukan alat indra. Jiwa menafsirkan pengalaman inderawi secara aktif: mencipta, mengorganisasikan, menafsirkan, mendistorsi dan mencari makna.
Dalam era renaisans sebagian kaum humanis mengambil sikap yang moderat dalam masalah kebebasan berfikir, akan tetapi sebagian yang lain adalah sebaliknya, mereka tak memiliki kecenderungan kepada agama. Adapun diantara ciri-ciri kaum humanis beragama adalah:
1. Mereka mengupayakan reformasi keagamaan yang antara lain dengan cara menghapus peranan para penguasa gereja sebagai perantara antara tuhan dengan manusia
2. mereka memandang penafsiran-penafsiran para pemuka gereja mengenai kitab suci banyak diwarnai dengan tendensi-tendensi untuk memegang kekuasaan
3. Ajaran-ajaran era klasik mereka anggap sebagai ajaran yang sejalan dengan fitrah sebagaimana ajaran kristen
4. Mereka mengajukan gagasan toleransi demi keharmonisan antar agama
5. Menurut mereke agama adalah agama untuk dunia fana ini.
Sedangkan ciri-ciri para humanis tak beragama ialah:
1. Mereka melepaskan agama dan memilih dunia, karena agama dan dunia mereka pahami sebagai dua kategori yang kontras satu sama lain
2. Mereka menganggap kekristenan sebagai semacam mitos, dan menentang sikap rendah diri, ketaqwaan, dan keterikatan batin kepada dunia akhirat
3. Mereka menentang keabadian ysng dijanjikan Tuhan. Keabadian dimata mereka berupa monumental didunia. Nama baik, lukisan, dan patung orang-orang yang berkarya besar mereka anggap sebagai manifestasi keabadian tersebut
4. Keyakinan kepda astrologi, khurafat, dan kekuatan-kekuatan majis, mereka jadikan sebagai keyakinan kepada alam supranatural.
Lain halnya dengan Soren Kierkegaard, Dia merupakan orang pertama yang mengungkapkan nada eksistensial modern. Pandangan kierkegaard mungkin dapat dijelaskan melalui tama sentralnya mengenahi apa yang dimaksud dengan ”akal yang bereksistensi”. Kierkegaard menyatakan bahwa ketepatan konseptual tidak aka pernah mampu untuk memaksa persetujuan didalam diri manusia. Manusia bikan hanya akal, tetapi dia adsalah akal yang bereksistensi. Eksistensinya memasukan baji diantara pikiranya dan ide. Manusia bukanlah suatu silogisme, bukan pula suatu tahap dalam sistem yang menyataka diri. Mungkin ada sistem dari abstraksi, tetapi tidak ada sistem dari eksistensi. Manusia bereksistensi dan eksistensinya meletakanya dalam tata ekstra-konseptual, sehingga faliditas konsep tidaklah desisif.
Kierkegaard menganggap sokrates sebagai contoh dari pandangan ini, dan ajaran mengenai ingatan sebagai ekspresinya. Sebab apa yang diberikan oleh ajara mengenahi ingatan bahwa manusia sekaligus termasuk dalam kebenaran. Kierkegaard mendefinisikan kebenara sebagai ”suatu ketidakpastian obyektif yang dipertahankan didalam poses-pemberian dari pembatinan yang paling mendalam”.
Pokoknya ialah kebenaran diungkapan kepada eksistensi dan tidak ada cara untuk menegaskanya atau menyatakanya secara abstrak. Beberapa hal yang perlu ditekankan ialah:
Pertama, Peranan subyektivitas bukanlah suatu keadaan faktual yang merugikan. Subyektifitas bersifat esensial. Jenis tertentu intelligibilitas hanyalah tersedia melalui subyektifitas. Menghapuskan subyektifitas berarti berarti menghapuskan intiligiblitas
Kedua, Inteligibilitas dapat diterapkan hanya kepada suatu jenis kebenaran tertentu. Kierkegaard membuat perbedaan antara jenis kebenran faktual dan kebenaran filosofis. Kebenaran filosofis tidak hanya merupakan pelukisan sifat-sifat tertentu dalam suatu pengalaman, tapi merupakan pelukisan arti dan nilai dari pengalamanya sendiri.
Ketiga, formula ”kebenaran ialah subyektifitas”. Bila kebenaran-kebenarab tertentu muncul karena diintegrasikan kedalam eksistensiku maka tidaklah salah untu mengatakan bahwa saya adalah kebenran-kebenaran ini.

C. Kelebihan dan kritik terhadap epistimologi humanistik
Filsafat pengetahuan merupakan usaha untuk membiarkan pikiran untuk mencapai pengenalan akan esensinya sendiri: usaha pikiran untuk mengekspresikan dab menunjukan kepada dirinya sendiri dasar-dasar kepastian yang kokoh. Kita menemukan bahwa permasalahan epistimologi muncul dari ambivalensi keadaan manusia: manusia sekaligus ada dan tidak ada bagi pengalamanya sendiri. Ketidak-klopan antara eksistensi manusia terhadap dirinya sendiri, yang merupakan bukti dari keterbatasan dan temporalitasnya, juga tampak didalam ketidak klopan antara pengetahuan dengan dirinya sendiri.
Pada epistimologi humanistik, manusia menetukan cinta,kretivitas dan pertumbuhan pribadi yang ada dalam dirinya. Epistimologi humanistik mengambil banyak dari fenomenologi dari eksistensialisme. Fenomenologi memandang manusia hidup dalam ”dunia kehidupan” yang dipresepsi dan diintrepretasikan secara subyektiv. Setiap orang mengalami dunia dengan caranya sendiri. Sementara pikiran manusia ditandai oleh pembedaan kesan atau kenyataan, pembedaan ini tidak dapat membuat seluruh pikiran terungkap tuntas, karena pikiran tidak dapat menyelesaikan sampai dasarnya: eksistensi manusia yang bertanya. Dengan kesadaran ini, subyektivisme diatasi.
Menurut Alferd schutz, pengalaman subyektif ini di komunikasikan oleh faktor sosial dalam proses intersubyektivitas. Intersubyektifitas diungkapkan pada eksistensialisme dalam tema dialog, pertemuan, hubungan diri dengan orang lain, atau apa yang disebut martin buber ”I-thou Relationship. Istilah ini menunjukan hubungan pribadi dengan pribadi, bukan pribadi dengan benda: subyek dengan subyek, bukan subyek dengan obyek.
Carl Rongers menggarisbesarkan pandangan humanisme sebagai berikut: .
1. Setiap manusia hidup dalam dua pengalaman yang bersifat pribadi dimana dia – sang Aku, Ku, atau Diriku ( the, I, me, or myself)- menjadi pusat
2. Manusia berprilaku untuk mempertahankan, meningkatkan dan mengaktualisasikan diri
3. Individu bereaksi pada situasi sesuai dengan persepsi tentang dirinya dan dunianya
4. Anggapan adanya ancaman terhadap diri akan diikuti oleh pertahana diri
5. Kecenderungan batiniyah manusia ialah menuju kesehatan dan keutuhan diri

Humanisme adalah sebuah gerakan filsafat dan literatur yang bermula dari italia pada paruh kedua abad ke-14 kemudian menjalar kenegara-negara eropa lainya. Gerakan ini menjadi salah satu faktor munculnya peradaban baru. Humanisme adalah paham filsafat yang menjunjung tinggi nilai dan kedudukan manusia serta menjadikanya sebagai kriteria segala sesuatu. Dengan kata lain, humanisme menjadikan tabiat manusia beserta batas-batas dan kecenderungan alamiah manusia sebagai obyek.


Sedangkan humanisme dalam islam adalah sebuah gerakan yang mempunyai spirit egaliter dan mempunyai tujuan atau visi yang sama yakni untuk mengkajiseluruh filsafat yunani kuno dan arab klasik. Dan tentu saja berbeda dengan humanisme yang ada dalam kajadian renaisans italia bahkan renaisans eropa yang terjadi pada abad 19 yang pada dasarnya mereka berorientasi pada masalah sastra dan budaya yunani klasik saja. Akan tetapi sebagian para shli humanis berpendapat bahwa terjadinya renaisans di eropa dan itali itu tidk dapat keluar dari pengaruh renaisans islam yang ditandai dengan hadirnya humansme dalam abad pertengahan islam.
Humanisme membela kebebasan manusia untuk merancang sendiri kehidupanya didunia dengan cara merdeka. Humanisme memandang instruksi-instruksi traditional para pemuka agama bukan sebagai perintah yang akan membantu ebagai urusan yang mesti dilaksanakan, melainkan sebagai kendala dan rintangan bagi manusia.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan:
Epistimologi adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan asal, sifat dan jenuis pengetahuan. Epistimologi adalah pengetahuan, sedangkan logos lazim dipakai untuk menunujukan adanya pengetahuan sistematik. Dengan demikian epistimologi dapat diartikan sebagai pengetahuan sitematik mengenahi pengetahuan. Sedangkan humanistik adalah aliran dalam psikologi yang muncul tahun 1950-an, sebagai reaksi terhadap bahaviorisme dan psikoanalisis.
cara memandang kesadaran adalah suatu cara yang merangsang setiap budi manusia pada suatu tingkat tetentu refleksinya. Ini merupakan pandangan kaum idealis. Maka disini perlu dibedakan antara kaum realis epistimologis dengan kaum idealis epistimologis, pada dasarnya adalah:
c) Realisme epistimologis berpendapat bahwa kesadaran menghubungkan saya dengan apa yang lain dari diri saya.
d) Idealisme epistimologis berpwndapat bahw setiap tindakan mengetahui barakir didalam suatu ide, yang merupakan suatu subyektif murni.
Awalnya, kaum humanis menjadikan seni sebagai media untuk mempengaruhi perasaan kalangan awam dan tak berpendidikan, karena pada awal-awal kebangkitan humanisme kesenian masih ada dikalangan kaum agamis yang menjadikan kekristenan sebagai tema-tema seni.
Dalam era renaisans sebagian kaum humanis mengambil sikap yang moderat dalam masalah kebebasan berfikir, akan tetapi sebagian yang lain adalah sebaliknya, mereka tak memiliki kecenderungan kepada agama.
Adapun diantara ciri-ciri kaum humanis beragama adalah:
Mereka mengupayakan reformasi keagamaan, mereka memandang penafsiran-penafsiran para pemuka gereja mengenai kitab suci banyak diwarnai dengan tendensi-tendensi untuk memegang kekuasaan, Ajaran-ajaran era klasik mereka anggap sebagai ajaran yang sejalan dengan fitrah sebagaimana ajaran kristen, Mereka mengajukan gagasan toleransi demi keharmonisan antar agama, Menurut mereke agama adalah agama untuk dunia fana ini.
Sedangkan ciri-ciri para humanis tak beragama ialah:
Mereka melepaskan agama dan memilih dunia, Mereka menganggap kekristenan sebagai semacam mitos, dan menentang sikap rendah diri, ketaqwaan, dan keterikatan batin kepada dunia akhirat, Mereka menentang keabadian yang dijanjikan Tuhan, Keyakinan kepda astrologi, khurafat, dan kekuatan-kekuatan majis, mereka jadikan sebagai keyakinan kepada alam supranatural.
Pada epistimologi humanistik, manusia menetukan cinta,kretivitas dan pertumbuhan pribadi yang ada dalam dirinya. Epistimologi humanistik mengambil banyak dari fenomenologi dari eksistensialisme. Fenomenologi memandang manusia hidup dalam ”dunia kehidupan” yang dipresepsi dan diintrepretasikan secara subyektiv.
Carl Rongers menggarisbesarkan pandangan humanisme sebagai berikut: Setiap manusia hidup dalam dua pengalaman yang bersifat pribadi dimana dia – sang Aku, Ku, atau Diriku ( the, I, me, or myself)- menjadi pusat, Manusia berprilaku untuk mempertahankan, meningkatkan dan mengaktualisasikan diri, Individu bereaksi pada situasi sesuai dengan persepsi tentang dirinya dan dunianya, Anggapan adanya ancaman terhadap diri akan diikuti oleh pertahanan diri.
Humanisme membela kebebasan manusia untuk merancang sendiri kehidupanya didunia dengan cara merdeka. Humanisme memandang instruksi-instruksi traditional para pemuka agama bukan sebagai perintah yang akan membantu ebagai urusan yang mesti dilaksanakan, melainkan sebagai kendala dan rintangan bagi manusia.

DAFTAR PUSTAKA


Hadi, P. Hardono, epistimologi, Yogyakarta: KANISIUS (Anggota IKAPI), 1994

Baharuddin, Pendidikan Humanistik, Konsep Teori Dan Aplikasi dalam Dunia Pendidikan

Budiman, Arief dkk, mencari konsep manusia indonesia sebuah bunga rampal, jakarta: erlangga.1986

Suriasumantri, Jujun S, Filsafat ilmu sebuah pengantar populer, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 2003


Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia bebas

Fakhri, Madjid, Sejarah Filsafat Islam, Jakarta: Pustaka Jaya. 1986


Di susun oleh : Suparno dan Fitria Nuraini M

Silahkan Baca Selengkapnya...

USHUL FIQIH - 'AMM

Lafazh ‘amm mempunyai tingkat yang luas, yaitu suatu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu.

“Setiap lafazh yang mencakup banyak, baik secara lafazh maupun makna” (Hanafiyah), “Suatu lafazh yang dari suatu segi menunjukkan dua makna atau lebih” (Al-Ghazali), “Lafazh yang mencakup semua yang cocok untuk lafazh tersebut dalam satu kata” (Al-Bazdawi).

Suatu lafazh ‘amm yang disertai qarinah (indikasi) yang menunjukkan penolakan adanya takhsis adalah qath’i dilalah, dan yang disertai qarinah yang menunjukkan yang dimaksud itu khusus, mempunyai dilalah yang khusus pula.

Menurut Hanafiyah, pada lafazh ‘amm itu, kehendak makna umumnya jelas, tegas dan tidak memerlukan penjelasan, oleh karena itu Hanafiyah tidak mewajibkan tertib dalam berwudhu, karena dalam Al-Maidah ayat 6 sudah cukup jelas dan tegas tidak memerintahkan tertibnya berwudhu. Sedangkan Jumhur Ulama mewajibkan tertib dalam berwudhu berdasar hadis:

“Allah tidak menerima sholat seseorang sehingga ia bersuci sesuai tempatnya (tertib pelaksanaannya), maka hendaklah ia membasuh wajahnya kemudian dua tangannya”. Hadits ini menunjukkan keharusan tertib dalam berwudhu, sementara menurut Hanafiyah, tertib itu hanya sunat mu’akadah saja.

Sedangkan Imam Malik, tidak selamanya menjadikan khabar Ahad dapat mentakhsis lafazh ’amm Al-Qur’an walaupun memandang lafazh ‘amm Al-Qur’an adalah zhanni. Ia kadang-kadang berpegang pada lafazh ‘amm Al-Qur’an dan meninggalkan khabar ahad, namun kadang-kadang mentakhsis lafazh ‘amm Al-Qur’an dengan khabar Ahad. Seperti :

“Dan Allah menghalakan (menikah) selain itu (yang telah disebut)” ditakhsis dengan hadits “Wanita yang dilarang dinikahi, adalah bibinya, baik dari pihak ayah maupun ibu.”

Khabar Ahad yang dapat digunakan untuk mentakhsis lafazh ‘amm Al-Qur’an menurut Imam Malik adalah Khabar Ahad yang didukung oleh perbuatan penduduk Madinah atau dengan Qiyas.

Menurut Hanafiyah, bila lafazh ‘amm dan khas itu berbarengan waktu turunnya, maka lafazh khas dapat mentakhsis lafazh ‘amm. Apabila berbeda waktu, maka berlaku konsep masakh mansukh. (http://suherilbs.wordpress/fiqih/ushul-fiqih/)

Silahkan Baca Selengkapnya...

Epistemology

Plato dan Aristoteles yang mempersoalkan substansi realitas. Plato yang terkenal dengan gagasan tentang ide, menyebutkan bahwa sumber pengetahuan itu terletak pada "gagasan"(ide) bersumber pada pikiran. Sebaliknya Aristoteles mengangap sumber pengetahuan adalah (realisme) yang bertumpu pada empirisme. Perdebatan ini di tengahi oleh immanuel kant bahwa pikiran tidak bisa melihat, pancaindra tidak bisa berfikir. Intinya sumber pengetahuan bersumber dari keduanya.

Ada beberapa masalah yang di persoalkan dalam epistemologi. Pertama, apakah realitas sosial itu objektif yang berpusat pada pengalaman atau subyektif yang bertumpu pada makna. Kedua, apakah ilmu pengetahuan itu bebas nilai (free value) atau terkaitnilai. ketiga, apakah realitas sosial itu bersifat deterministik bersifat serba kausalitas dan linier atau sebaliknya bersifat kesukarelaan dan tidak linier (siklus). Keempat, apakah asumsi kebenaraan itu harus dibuktikan melalui verifikasi pengalaman indrawi atau melalui pemahaman (tafsir).

Perdebatan itu ternyata memiliki implikasi luas. Pertama, bagi kaum posotivis pewaris tradisi aristotelian berangapan bahwa realitas itu bersifat objektif dan hanya bisa di ketahui melalui pengalamanindrawi. Bagi realisme "dunia yang kita ketahui berada terlepas dari pengetahuan kita terhadapnya". Sebaliknya bagi kaum ideografis (subyektifis) realitas merupakan hasil kontruksi kepentingan yang subyektif.

Kedua, bagi kaum positivis ilmu adalah bebas nilai. tidak ada pertanyaan moral yang dapat disertakan dalam kebenaran ilmu. Tugas ilmuwan hanyalah memotret realitas itu apa ada (how to know) dan tidak ada kwajiban untuk merubahnya (how to change). Sebaliknya bagi kaum subyektifis (kelpmpok kritis), ilmu tidak netral. Tugas ilmuwan tidak hanya sekedar mengetahui realitas secara apa adanya, tetapi berkwajiban untuk merubahnya.

Ketiga, pada hakekatnya dalam ilmu pengetahuan (sosial) ada keteraturan yang dapat dilacak sebab akibatnya dan jalannya perubahan bersidat linier. Sehingga jalan realitas bisa diprediksi. Sebaiknya bagi kaum subyektifis, tidak keteraturan yang dilakukan dalam sebab-akibat yang deterministik. Terlalu banyak keunikan yang tidak bisa diseragamkan dan diprediksi secara matematis, karena jalanya realitas cenderung mengulang (siklus).

Keempat, kebenaran realitas sosial hanya bisa disebut obyektif, jika dapat dibuktikan (verified) melalui verivikasi empiris yang dapat di tempuh melalui uji-statis. bagi kaum subyektifis kebenaran bukan sekedar fakta, melainkan lebih berkaitan dengan "makna". Dan makna tidak dapat direduksi melalui verifikasi atau falsifikasi, melainkan oleh pemahaman (tafsir).

Perdebatan apakah ilmu itu "bebas nilai", netral, atau sebaliknya ilmu itu terikat nilai dan tidak netral, telah memiliki implikasi terhadap peran ilmuwan. Apakah penelitian dan obyek yang ditelitinya harus diangap terpisah atau keduanya harus dilibatkan sebagai instrumen perubahan sosial.

Implikasinya apakah seorang ilmuan hanya bertugas untuk memotret realitas sosial itu secara apa adanya, berjarak dan tidak bertanggungjawab atas realitas itu, ataukah mereka bertanggungjawab atas perubahan sosial seperti yang dikehendaki.

Bagi mereka yang berpendapat bahwa tugas ilmuwan adalah sekedar memiliki fungsi kependetaan (sekedar menyampaikan) dan bukan fungsi kenabian (mengubah), maka ilmuwan dianggap steril dari kepentingan perubahan. bagi penganut paradigma positivistik ini, jika ilmuwan terlibat dalam perubahan cara seperti ini bukan hanya dianggap menggangu netralitas keilmuwan, tetapi juga sudah masuk dalam wilayah idiologis atau bertindak sebagai aktivis sosial. Disini harus dibedakan antara antara tugas ilmuwan dan tanggungjawab sosial politik. Kalau ilmuwan telah melakukan pembelaan pada nilai tertentu, maka ia sudah tidak bertindak atas wewenangnya sebagai ilmuan tetapi sebagai aktifis.

Sebaliknya bagi mereka yang berangapan bahwa tugas ilmuan adalah bukan hanya mengetahui tetapi juga mengubah, berangapan bahwa sikap ilmiah tidak identik dengan ilmuan secara de facto mempraktekan ilmunya. Sikap seperti ini cenderung hanya akan memelihara status quo.

mestinya seorang ilmuan harus menanyakan apakah realitas yang ditemukan itu perlu diubah atau dipelihara. Dengan kata lain, apakah ilmu juga bersifat idiologis atau tidak dalam penerapannya telah menjadi perdebatan sampai hari ini. (Aji damanuri, MSI)


Silahkan Baca Selengkapnya...

Harta

Teman-teman bagi yang bingung-bingung mencari tentang pembahasan harta ini ada sedikit ringkasan yang saya kutip dari (http://groups.yahoo.com/group/remajamasjid/message/132) pada selasa, 20 oktober 2009.

Pengertian Harta

Makna maal (harta) secara umum ialah segala sesuatu yang disukai manusia, seperti hasil pertanian, perak atau emas, ternak, atau barang-barang lain yang termasuk perhiasan dunia. Adapun tujuan pokok dari harta itu ialah membantu untuk memakmurkan bumi dan mengabdi pada Allah.

Pengertian harta menurut para ulama' fiqh adalah Hak milik/harta menurut madzab Hanafi adalah sesuatu yang layak dimiliki menurut syarat dapat dimanfaatkan, disimpan/dikuasai dan bersifat konkret. Madzab Maliki mendefinisikan hak milik menjadi dua macam. Pertama, adalah hak yang melekat pada seseorang yang menghalangi orang lain untuk menguasainya. Kedua, sesuatu yang diakui sebagai hak milik secara ’uruf (adat). Madzab Syafi’i mendefinisikan hak milik juga menjadi dua macam. Pertama, adalah sesuatu yang bermanfaat bagi pemiliknya; kedua, bernilai harta. Hambali juga mendefinisikan hak milik menjadi dua macam. Pertama, sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi; kedua, dilindungi undang-undang. Dari 4 madzab tersebut dapat disimpulkan tentang pengertian harta/hak milik:

  1. Sesuatu itu dapat diambil manfaat
  2. Sesuatu itu mempunyai nilai ekonomi
  3. Sesuatu itu secara ’uruf (adat yang benar) diakui sebagai hak milik
  4. Adanya perlindungan undang-undang yang mengaturnya.
Harta menurut Hasbi ash-Shiddiqy di atas ialah; manusia bukanlah harta sekalipun berwujud, babi bukanlah harta karena bagi muslim babi haram diperjualbelikan dan sebiji beras juga bukan harta, karena sebiji beras tidak memiliki nilai (harga) menurut ’urf.

Klasifikasi Harta

Harta (kekayaan atau hak milik) pada dasarnya diklasifikasinya menjadi dua; yaitu materi dan non materi. Contoh yang berwujud materi adalah uang, perhiasan, tanah, dan lain sebagainya. Harta yang berwujud non materi adalah deposito, HAKI (Hak Ats Kekayaan Intelektual), saham, dan lain sebagainya. Menurut Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, harta terbagi menjadi berbagai macam tergantung dengan orientasi pembagiannya. Di antara bentuk klasifikasi tersebut adalah :
Harta tetap/Diam dan harta bergerak
Harta tetap/Diam adalah harta yang tidak mungkin dipindahkan seperti tanah dan yang melekat dengan tanah, seperti bangunan permanen.
Harta bergerak adalah yang dapat dengan cepat dipindahkan dan dialihkan.

Pembagian Maal (harta) dari segi benda:
  1. mal mutaqawwim (benda bernilai) dan maal gair mutaqawwim (benda tak bernilai);
  2. mal manqul (benda bergerak) dan ’uqar (benda tak bergerak);
  3. mal mamluk (benda ada pemiliknya) dan mal mubah (benda tak bertuan);
  4. mal khass (benda milik privat) dan mal ‘amm (benda milik umum);
  5. mal misli (benda bercontoh) dan mal qimi (benda tak bercontoh);
  6. mal istihlaki (benda habis pakai) dan mal gair istihlaki (benda tak habis pakai);
  7. usul (benda pokok) dan simar (hasil);
  8. mal qabil lil al-qismah (benda dapat dibagi) dan aal gair qabil lil al-qismah (benda tak dapat dibagi).
Hatra dalam ekonomi islam
Ada tiga asas pokok tentang harta dalam ekonomi Islam, yaitu:
  1. Allah Maha Pencipta, bahwa kita yakin semua yang ada di bumi dan di langit adalah ciptaan Allah.
  2. Semua harta adalah milik Allah. Kita sebagai manusia hanya memperoleh titipan dan hak pakai saja. Semuanya nanti akan kita tinggalkan, kita kembali ke kampung akhirat.
  3. Iman kepada hari Akhir. Hari Akhir adalah hari perhitungan, hari pembalasan terhadap dosa dan pahala yang kita perbuat selama mengurus harta di dunia ini. Kita akan ditanya darimana harta diperoleh dan untuk apa ia digunakan, semua harus dipertanggungjawabkan.
Pengolahan harta dalam islam
Ada 3 poin penting dalam pengelolaan harta kekayaan dalam Islam (sesuai Al-Qur’an dan Hadits); yaitu:
  1. Larangan mencampur-adukkan yang halal dan batil. Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Fajr (89): 19; ”Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil)”
  2. Larangan mencintai harta secara berlebihan Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Fajr (89): 20; ”Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”
  3. ”Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (hadits Muslim)
Ada beberapa ketentuan hak milik pribadi untuk sumber daya ekonomi dalam Islam:
  1. harta kekayaan harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif (melarang penimbunan dan monopoli);
  2. pembayaran zakat serta pendistribusian (produktif/konsumtif)
  3. penggunaan yang berfaidah (untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan material-spiritual)
  4. penggunaan yang tidak merugikan secara pribadi maupun secara kemasyarakatan dalam aktivitas ekonomi maupun non ekonomi
  5. kepemilikan yang sah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam aktifitas transaksi ekonomi.



Silahkan Baca Selengkapnya...

Jangan Lupa Kunjungi Di Bawah Ini

Follow

Komentar Terbaru

ASPIRASI © 2008 Template by Dicas Blogger Supplied by Best Blogger Templates

Back To Top