...

Reog Ponorogo Turut Memeriahkan Tahun Baru 2016 dalam Rangka Gebyar Seni Indonesia di Taiwan

Dalam rangka memeriahkan tahun baru 2016, Forum Kerukunan Keluarga Besar Warga Indonesia di Taiwan (FKKBWIT) dan Salam Damai Trotoar Tainan mengadakan Gebyar Seni Budaya Indonesia pada hari minggu, 3 Januari 2016 yang menampilkan kesenian Indonesia diantaranya Reog Ponorogo, Tari Gandrung Banyuwangi, Jaranan Butho dll. Acara ini di gelar di kampus "Southern Taiwan university Of Science and Technology" Tainan, Taiwan. Acara yang akan di adakan di lapangan kampus, di karenakan cuaca yang tidak mendukung hujan terus menerus sehingga acara di pindah di dalam aula kampus. Walapun diguyur hujan namun tidak mengurangi kemeriahan acara tersebut. Banyak antusias sedulur Indonesia yang turut hadir memenuhi aula tersebut. Dengan acara ini diharapkan semoga sedulur BMI semakin erat tali persaudaraan, mengharumkan nama bangsa Indonesia dan sebagai hiburan bagi para BMI setelah kesehariannya sibuk dengan pekerjaan. Sehingga setelah itu kita bisa kembali semangat kerja lagi.

Silahkan Baca Selengkapnya...

Puncak Kemeriahan Acara Tasyakuran Dan Reuni Akbar Persaudaraan Setia Hati Terate Ranting Ngrayun Cabang Ponorogo

Minggu 05 januari 2014, dalam rangka Tasyakuran Dan Reuni Akbar Persaudaraan Setia Hati Terate Ranting Ngrayun Cabang Ponorogo menghadirkan salah satu grup dangdut koplo yaitu OM"SAGITA. Acara tersebut berjalan lancar mulai pagi hari sampai selesainya, walaupun kondisi lapangan yang sangat becek dan para penonton dan warga PSHT sangat terhibur. Acara ini berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dengan di tutup hujan yang sangat deras saat OM"SAGITA"menyayikan lagu terakir yang berjudul REPUBLIK SULAP. Anda penasaran bisa lihat foto-foto dan Video Sagita 
Live di lapangan kuwung ngrayun ponorogo di bawah ini.

   
 Video OM"SAGITA" di bawah ini

http://www.youtube.com/watch?v=2iKhkKgf3Eg&feature=youtu.be  

http://www.youtube.com/watch?v=EUqLFcIC6AU&feature=youtu.be

Silahkan Baca Selengkapnya...

Kapita Selekta Hukum Islam (Fiqih Mu'amalah - Riba dan Bunga Bank)

Hukum Islam meliputi semua aspek kehidupan kaum muslim, seperangkat kewajiban dan praktik ibadah, shalat, tata krama dan moral, mu’amalah, perkawinan, pewarisan, pidana, dan transaksi komersial dan sebagainya. Dengan kata lain, hukum Islam meliputi banyak aspek yang dalam tradisi lain tak akan dianggap sebagai hukum. Oleh karena itulah, sebagai hukum yang suci, hukum Islam mengandung inti keimanan Islam itu sendiri.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup kita tidak lepas dari suatu kegiatan yang dalam islam disebut muamalah. Dalam kegiatan ini juga diatur dalam al-quran dan al-hadist misssalnya masalah riba.
Sejak dekade 1960-an, perbincangan mengenai larangan riba bunga bank semakin memanas saja. Setidaknya ada dua pendapat mendasar yang membahas masalah tentang riba. Pendapat pertama berasal dari mayoritas ulama yang mengadopsi dan intrepertasi para fuqaha tentang riba sebagaimana yang tertuang dalam fiqh. Pendapat lainnya mengatakan, bahwa larangan riba dipahami sebagai sesuatu yang berhubungan dengan adanya upaya eksploitasi, yang secara ekonomis menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Kontroversi bunga bank konvensional masih mewarnai wacana yang hidup di masyarakat. Dikarenakan bunga yang diberikan oleh bank konvensional merupakan sesuatu yang diharamkan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa tentang bunga bank pada tahun 2003 lalu. Namun, wacana ini masih saja membumi ditelinga kita, dikarenakan beragam argumentasi yang dikemukakan untuk menghalalkan bunga, bahwa bunga tidak sama dengan riba. Walaupun Al-Quran dan Hadits sudah sangat jelas bahwa bunga itu riba. Dan riba hukumnya adalahhttp://www.blogger.com/img/blank.gif haram.
Untuk mendudukan kontroversi bunga bank dan riba secara tepat diperlukan pemahaman yang mendalam maka penulis dapat mengambil rumusan masalah agar lebih mudah dalam pemahaman sebagai berikut :
1. Bagaimana pengertian riba dan bunga bank?
2. Bagaimana macam-macam riba?
3. Bagaimana hukum riba dan bunga bank?
4. Bagaimana pandangan ulama’tentang riba dan bunga bank?

untuk lebih lengkapnya silahkan download di bawah ini
http://www.4shared.com/office/arinJu_0/RIBA_DAN_BUNGA_BANK.html

Silahkan Baca Selengkapnya...

Kapita Selekta Hukum Islam (HUKUM ISLAM DAN PRANATA SOSIAL)

Agama dan nilai-nilai agama merupakan fakta yang konstan yang ada pada setiap masyarakat manusia sepanjang masa. Agama dan nilai-nilai agama bersatu dengan unsur-unsur budaya membentuk system dan struktural yang membina dan yang memunculkan arah kehidupan manusia yang secara nyata telah membedakaan kehidupan dan kualitas kehidupan manusia dari makhluk lainnya dibandingkan dengan faktor-faktor sosial budaya, maka faktor agama itulah yang sangat berpengaruh pada sehttp://www.blogger.com/img/blank.gifmua segi kehidupan mereka.
Dari segi ajaran agama dapat dikatakan bahwa agama merupakan sumber motivasi perilaku masyarakat dan bangsa. Keinginan untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kesejahteraan sesama warga bangsa akan lebih berhasil bila pula disertai motivasi keagamaan.
Melihat realita diatas yang menunjukan betapa pentingnya agama terhadap kehidupan masyarakat. Dari itu kami akan sedikit membahas tentang hubungan Hukum Islam dengan Pranata Sosial dimakalah ini.
untuk lebih lengkapnya silahkan download di bawah ini
http://www.4shared.com/file/nJcelh9E/hukum_islam_kapita_selekta.html

Silahkan Baca Selengkapnya...

Kapita Selekta Hukum Islam (Fiqih Wanita)

Fakta kehidupan dalam masyarakat kita ada akar sejarah panjang dominasi laki-laki atas perempuan dalam sebagian besar sektor yang dibangun atas dasar tatanan yang timpang. Yaitu tatanan nilai di mana pria ditempatkan sebagai pihak superior (kuat) di hadapan perempuan yang inferior (lemah). Berabad-abad tatanan ini cukup mapan dan dianggap sebagai sesuatu yang alamiah bahkan oleh kaum perempuan sendiri. Hal ini dapat dipahami karena pemapanan struktural ini dikemas sedemikian rupa.
Gender pada dasarnya adalah perbedaan jenis kelamin yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan. Perbedaan biologis jenis kelamin (sex) merupakan kodrat Tuhan, sehingga secara permanen dan universal berbeda. Sementara gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang didasarkan atas konstruksi sosial. Perbedaan yang bukan kodrat dan bukan ciptaan Tuhan, tetapi yang diciptakan, baik oleh laki-laki maupun perempuan melalui proses sosial dan budaya yang panjang. Perbedaan antara perilaku antara laki-laki dan perempuan selain yang biologis sebagian besar justru terbentuk melalui proses sosial budaya ini. Oleh karena itu, gender selalu berubah dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat, bahkan dari kelas ke kelas. Sementara jenis kelamin (sex) tidak berubah.
Perbedaan gender yang kemudian melahirkan peran gender sebenarnya tidak menimbulkan masalah, tetapi persoalannya adalah bahwa peran gender tradisional perempuan (perawat, pengasuh, pendidik, dan sebagainya) dinilai lebih rendah dibanding peran gender laki-laki. Selain itu, peran gender ternyata menimbulkan masalah yang perlu digugat yakni ketidakadilan yang ditimbulkan oleh peran dan perbedaan-perbedaan gender tersebut. Ketidakadilan tersebut (seperti telah banyak diuraikan para pakar) meliputi marginalisasi (pemiskinan ekonomi), subornasi, stereotype (pelabelan negatif), kekerasan (violence), dan beban ganda.
Di sisi lain Islam sesungguhnya secara ideal normatif tidak membehttp://www.blogger.com/img/blank.gifdakan antara laki-laki dan perempuan, apalagi mendiskriminasikan perempuan. Bahkan Islam sebagai pembawa keselamatan dan kerahmatan seluruh alam (rahmatan lil alamin) menempatkan pengangkatan derajat dan posisi perempuan sebagai bukti keutamaannya. Perempuan yang pada masa jahiliyah tidak dihargai, dengan kedatangan Islam perempuan mendapatkan tempat terhormat, memperoleh pendidikan, dan terbukanya kesempatan yang lebih luas untuk aktualisasi dan pengembangan diri

untuk lebih lengkapnya silahkan download di bawah ini
http://www.4shared.com/office/3NN6oUQp/Fiqh_Wanita.html

Silahkan Baca Selengkapnya...

Kapita Selekta Hukum Islam (Fiqih Rakyat)

Masalah kemiskinan merupakan salah satu penyebab munculnya permasalahan perekonomian masyarakat, karena definisi kemiskinan adalah lemahnya sumber penghasilan yang mampu diciptakan individu masyarakat yang juga mengimplikasikan akan lemahnya sumber penghasilan yang ada dalam masyarakat itu sendiri dalam memenuhi segala kebutuhan kehidupannya. Kemiskinan pun merupakan salah satu masalah yang ada dalam masyarakat, karena kemiskinan menimpa sebagian dari anggota masyarakat yang ada serta membuat mereka lemah dalam menjalankan peran dan partisipasi dalam membangun masyarakat.
Problematika kemiskinan merupakan salah satu permasalahan mendasar yang saat ini dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan pemerintah dalam mengatasinya. Namun demikian seringkali kebijakan-kebijakan tersebut tidak berjalan dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya solusi alternatif, yaitu melalui pemanfaatan dan optimalisasi instrumen zakat.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam al-Asbahani dari Imam at-Thabrani, dalam kitab Al-Ausath dan Al-Shaghir, Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
“Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi sehttp://www.blogger.com/img/blank.giforang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan muslim. Ingatlah, Allah SWT akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka dan selanjutnya akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih”.
Hadits tersebut secara eksplisit menegaskan posisi zakat sebagai instrumen pengaman sosial, yang bertugas untuk menjembatani transfer kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin. Hadits tersebut juga mengingatkan akan besarnya kontribusi perilaku bakhil dan kikir terhadap kemiskinan. Dalam konteks yang lebih makro, konsep zakat, infak dan sedekah ini diyakini akan memiliki dampak yang sangat luar biasa.
untuk lebih lengkapnya silahkan download di bawah ini
http://www.4shared.com/office/kVKwTTrh/Fiqh_Rakyat.html

Silahkan Baca Selengkapnya...

Kapita Selekta Hukum Islam (Fiqih Prioritas)

Yang juga patut kita beri perhatian dalam usaha perbaikan masyarakat ialah mendahulukan segala hal yang berkaitan dengan pelurusan pemikiran, cara pandang, dan cara bertindak mereka. Tidak diragukan lagi bahwa kita memerlukan suatu landasan yang sangat kuat untuk melakukan perbaikan di dalam masyarakat. Karena sangat tidak masuk akal, bahwa amal perbuatan dapat meniti jalan yang benar, kalau pemikirannya tidak lurus.
Sebagaimana diungkapkan oleh seorang penyair:
"Bilakah bayangan akan lurus kalau tongkatnya sendiri bengkok?"
Oleh sebab itu, barangsiapa yang pandangannya tidak baik terhadap suatu perkara, maka perilakunya yang berkaitan dengan perkara itu juga tidak akan baik. Karena sesungguhnya perilaku itu sangat dipengaruhi oleh pandangahttp://www.blogger.com/img/blank.gifnnya, baik ataupun buruk.
Atas dasar itu, pertarungan pemikiran, yakni pelurusan pemikiran yang menyimpang, dan konsep-konsep yang tidak benar, harus diberi prioritas dan didahulukan atas perkara yang lain. Hal ini digolongkan sebagai 'perang besar' –dengan al-Qur'an sebagai senjatanya-- sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat al-Furqan; dan juga tergolong sebagai perang dengan lidah dengan memberikan penjelasan, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi saw, "Perangilah orang-orang musyrik dengan harta benda, jiwa, dan lidah kalian.
Untuk Lebih lengkapnya silahkan download dibawah ini
http://www.4shared.com/office/AZUSJm30/Fiqh_Prioritas.html

Silahkan Baca Selengkapnya...

Jangan Lupa Kunjungi Di Bawah Ini

Follow

Komentar Terbaru

ASPIRASI © 2008 Template by Dicas Blogger Supplied by Best Blogger Templates

Back To Top