Kapita Selekta Hukum Islam (Fiqih Prioritas)
Yang juga patut kita beri perhatian dalam usaha perbaikan masyarakat ialah mendahulukan segala hal yang berkaitan dengan pelurusan pemikiran, cara pandang, dan cara bertindak mereka. Tidak diragukan lagi bahwa kita memerlukan suatu landasan yang sangat kuat untuk melakukan perbaikan di dalam masyarakat. Karena sangat tidak masuk akal, bahwa amal perbuatan dapat meniti jalan yang benar, kalau pemikirannya tidak lurus.
Sebagaimana diungkapkan oleh seorang penyair:
"Bilakah bayangan akan lurus kalau tongkatnya sendiri bengkok?"
Oleh sebab itu, barangsiapa yang pandangannya tidak baik terhadap suatu perkara, maka perilakunya yang berkaitan dengan perkara itu juga tidak akan baik. Karena sesungguhnya perilaku itu sangat dipengaruhi oleh pandangahttp://www.blogger.com/img/blank.gifnnya, baik ataupun buruk.
Atas dasar itu, pertarungan pemikiran, yakni pelurusan pemikiran yang menyimpang, dan konsep-konsep yang tidak benar, harus diberi prioritas dan didahulukan atas perkara yang lain. Hal ini digolongkan sebagai 'perang besar' –dengan al-Qur'an sebagai senjatanya-- sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat al-Furqan; dan juga tergolong sebagai perang dengan lidah dengan memberikan penjelasan, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi saw, "Perangilah orang-orang musyrik dengan harta benda, jiwa, dan lidah kalian.
Untuk Lebih lengkapnya silahkan download dibawah ini
http://www.4shared.com/office/AZUSJm30/Fiqh_Prioritas.html
Seja o primeiro a comentar
Post a Comment