...

Harta

Teman-teman bagi yang bingung-bingung mencari tentang pembahasan harta ini ada sedikit ringkasan yang saya kutip dari (http://groups.yahoo.com/group/remajamasjid/message/132) pada selasa, 20 oktober 2009.

Pengertian Harta

Makna maal (harta) secara umum ialah segala sesuatu yang disukai manusia, seperti hasil pertanian, perak atau emas, ternak, atau barang-barang lain yang termasuk perhiasan dunia. Adapun tujuan pokok dari harta itu ialah membantu untuk memakmurkan bumi dan mengabdi pada Allah.

Pengertian harta menurut para ulama' fiqh adalah Hak milik/harta menurut madzab Hanafi adalah sesuatu yang layak dimiliki menurut syarat dapat dimanfaatkan, disimpan/dikuasai dan bersifat konkret. Madzab Maliki mendefinisikan hak milik menjadi dua macam. Pertama, adalah hak yang melekat pada seseorang yang menghalangi orang lain untuk menguasainya. Kedua, sesuatu yang diakui sebagai hak milik secara ’uruf (adat). Madzab Syafi’i mendefinisikan hak milik juga menjadi dua macam. Pertama, adalah sesuatu yang bermanfaat bagi pemiliknya; kedua, bernilai harta. Hambali juga mendefinisikan hak milik menjadi dua macam. Pertama, sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi; kedua, dilindungi undang-undang. Dari 4 madzab tersebut dapat disimpulkan tentang pengertian harta/hak milik:

  1. Sesuatu itu dapat diambil manfaat
  2. Sesuatu itu mempunyai nilai ekonomi
  3. Sesuatu itu secara ’uruf (adat yang benar) diakui sebagai hak milik
  4. Adanya perlindungan undang-undang yang mengaturnya.
Harta menurut Hasbi ash-Shiddiqy di atas ialah; manusia bukanlah harta sekalipun berwujud, babi bukanlah harta karena bagi muslim babi haram diperjualbelikan dan sebiji beras juga bukan harta, karena sebiji beras tidak memiliki nilai (harga) menurut ’urf.

Klasifikasi Harta

Harta (kekayaan atau hak milik) pada dasarnya diklasifikasinya menjadi dua; yaitu materi dan non materi. Contoh yang berwujud materi adalah uang, perhiasan, tanah, dan lain sebagainya. Harta yang berwujud non materi adalah deposito, HAKI (Hak Ats Kekayaan Intelektual), saham, dan lain sebagainya. Menurut Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, harta terbagi menjadi berbagai macam tergantung dengan orientasi pembagiannya. Di antara bentuk klasifikasi tersebut adalah :
Harta tetap/Diam dan harta bergerak
Harta tetap/Diam adalah harta yang tidak mungkin dipindahkan seperti tanah dan yang melekat dengan tanah, seperti bangunan permanen.
Harta bergerak adalah yang dapat dengan cepat dipindahkan dan dialihkan.

Pembagian Maal (harta) dari segi benda:
  1. mal mutaqawwim (benda bernilai) dan maal gair mutaqawwim (benda tak bernilai);
  2. mal manqul (benda bergerak) dan ’uqar (benda tak bergerak);
  3. mal mamluk (benda ada pemiliknya) dan mal mubah (benda tak bertuan);
  4. mal khass (benda milik privat) dan mal ‘amm (benda milik umum);
  5. mal misli (benda bercontoh) dan mal qimi (benda tak bercontoh);
  6. mal istihlaki (benda habis pakai) dan mal gair istihlaki (benda tak habis pakai);
  7. usul (benda pokok) dan simar (hasil);
  8. mal qabil lil al-qismah (benda dapat dibagi) dan aal gair qabil lil al-qismah (benda tak dapat dibagi).
Hatra dalam ekonomi islam
Ada tiga asas pokok tentang harta dalam ekonomi Islam, yaitu:
  1. Allah Maha Pencipta, bahwa kita yakin semua yang ada di bumi dan di langit adalah ciptaan Allah.
  2. Semua harta adalah milik Allah. Kita sebagai manusia hanya memperoleh titipan dan hak pakai saja. Semuanya nanti akan kita tinggalkan, kita kembali ke kampung akhirat.
  3. Iman kepada hari Akhir. Hari Akhir adalah hari perhitungan, hari pembalasan terhadap dosa dan pahala yang kita perbuat selama mengurus harta di dunia ini. Kita akan ditanya darimana harta diperoleh dan untuk apa ia digunakan, semua harus dipertanggungjawabkan.
Pengolahan harta dalam islam
Ada 3 poin penting dalam pengelolaan harta kekayaan dalam Islam (sesuai Al-Qur’an dan Hadits); yaitu:
  1. Larangan mencampur-adukkan yang halal dan batil. Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Fajr (89): 19; ”Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil)”
  2. Larangan mencintai harta secara berlebihan Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Fajr (89): 20; ”Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”
  3. ”Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (hadits Muslim)
Ada beberapa ketentuan hak milik pribadi untuk sumber daya ekonomi dalam Islam:
  1. harta kekayaan harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif (melarang penimbunan dan monopoli);
  2. pembayaran zakat serta pendistribusian (produktif/konsumtif)
  3. penggunaan yang berfaidah (untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan material-spiritual)
  4. penggunaan yang tidak merugikan secara pribadi maupun secara kemasyarakatan dalam aktivitas ekonomi maupun non ekonomi
  5. kepemilikan yang sah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam aktifitas transaksi ekonomi.



Seja o primeiro a comentar

Post a Comment

Kritik Dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan dari kawan-kawan..untuk itu silahkan komentar di bawag ini..

Jangan Lupa Kunjungi Di Bawah Ini

Follow

Komentar Terbaru

ASPIRASI © 2008 Template by Dicas Blogger Supplied by Best Blogger Templates

Back To Top