Bulan Ramadhan
Sudah sekian lama tidak menjamah blog akhirnya kini bisa hadir lagi dengan postingan yang agak ngawur sambil memeriahkan bulan ramadhan yang insyallah penuh barokah ini. Dan saya ucapkan " Marhabban Ya Ramadlan"buat semua umat muslim. Bulan Puasa adalah bertepatan pada bulan ke - 9 pada tahun hijriah. Tahun Hijriah adalah tahun yang adil. Seperti bulan ramadhan tidak mesti musim panas dan juga tidak mesti musim dinggin, ini merupakan suatu wujud keadilan.
Kenapa di sebut bulan ramadhan? dilihat dari pengertiannya adalah artinya panas / membakar, ada 2 hal dalam bulan ramadhan di antaranya adalah :
Bulan Ramadhan adalah bulan yang suci dan penuh ampunan yang di dalamnya mempunyai kelebihan di banding bulan-bulan lainya, di antaranya
- Bulan ramadhan adalah bulan yang paling mulia
- Shalat 5 waktu pada bulan ramadhan bisa menghapus dosa kecuali dosa besar
- Siang dan malam pada bulan ramadhan adalah penuh ampunan
- Rasulullah pada bulan sya'ban selalu mengingatkan untuk bersiap-siap untuk menyambut ramadhan
- Ada 1 malam yang nilainya sama dengan 1.000 malam di bulan ramadhan
- Siapa yang mengerjakan sunah di bulan ramadhan maka akan di beri pahala seperti pahala fardhu, dan apabila mengerjakan Fardhu di bulan ramadhan maka akan dilipat gandakan pahalanya menjadi 70 kali.
Keutamaan beramal di bulan ramadhan di antaranya :
- Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.
- Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syafaa't.
- Khusus bagi yang puasa disediakan pintu khusus yang bernama Rayyaan untuk memasuki Jannah.
Cara Menetapkan awal dan akhir bulan ramadhan
- Menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan melihat ru'yah, meskipun bersumber dari laporan seseorang, yag penting adil ( dapat dipercaya ).
- Jika bulan sabit ( Hilal ) tidak terlihat karena tertutup awan, misalnya, maka bilangan bulan Sya'ban digenapkan menjadi Tiga Puluh hari.
- Pada dasarnya ru'yah yang dilihat oleh penduduk di suatu negara, berlaku untuk seluruh dunia. Hal ini akan berlaku jika Khilafah ' Ala Minhaajinnabiy sudah tegak.
- Selama khilafah belum tegak, untuk menghindarkan meluasnya perbedaan pendapat ummat Islam tentang hal ini, sebaiknya ummat Islam mengikuti ru'yah yag nampak di negeri masing-masing. ( ini hanya pendapat sebagian ulama).
2 Comentários:
berkunjung sambil membaca artikel agan
I am very enjoyed for this blog. Its an informative topic. It help me very much to solve some problems.
Its opportunity are so fantastic and working style so speedy.
I think it may be help all of you. Thanks.
Post a Comment